MAKALAH KESEHATAN LINGKUNGAN
MAKALAH
KESEHATAN LINGKUNGAN
Lintas
Batas Kesehatan Lingkungan dan Komitmen Kesehatan Lingkungan Global
Dosen
Pengampu : Miladil Fitra, SKM, MKM
Disusun
Oleh :
1.
Indah Melati (1711216051)
2.
Indah Permata
Putri (1811211014)
3.
Linda Susanti (1811211054)
4.
M Fakhrurozy (1811212022)
5.
Huriyah Masithah
(1811213013)
6.
Cyndi Yuniarti (1811213014)
Ilmu
Kesehatan Masyarakat
Fakultas
Kesehatan Masyarakat
Universitas
Andalas
Padang
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat
menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang “Lintas
Batas Kesehatan Lingkungan dan Komitmen Kesehatan Lingkungan Global”.
Dalam penyusunan makalah ini, kami
banyak mendapat tantangan dan hambatan, akan tetapi dengan kerja sama teman
sekelompok mencari materi-materi yang bisa dijadikan sebagai isi di dalam
makalah ini akhirnya teratasi dengan baik dan lancar. Kami menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun
materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
dan memberikan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Padang,
25 April 2019
Kelompok
9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pengendalian
Risiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Batas Wilayah mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan
koordinasi pengendalian vektor dan binatang penular penyakit, pembinaan
sanitasi lingkungan, kesehatan terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra,
kesehatan haji, perpindahan penduduk, penanggulangan bencana, vaksinasi
internasional, jejaring kerja, kemitraan, kajian dan pengembangan teknologi
serta pelatihan teknis bidang pengendalian risiko lingkungan dan upaya
kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Lingkungan
permukiman merupakan lingkungan binaan manusia.
Oleh karena itu lingkungan ini perlu dipelihara dan dikonservasi oleh
penghuninya sehingga memberikan kenyamanan pada penghuninya itu sendiri. Pernyataan ini sejalan dengan Salim (1991),
dan Soemarwoto (1995) yang pada dasarnya menyatakan bahwa lingkungan perlu
dipelihara, dioptimalkan fungsinya, dan dikonservasi sehingga tidak mengalami
degradasi, sehingga lingkungan tersebut
menyediakan atau sebagai sumber kehidupan bagi penghuninya, termasuk manusia di
dalamnya.
Selain
pemukiman, pengelolaan wisata juga perlu diperhatikan. Pariwisata adalah
berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta
layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah..
Kesehatan global
adalah kesehatan penduduk dalam lingkup global. Kesehatan global didefinisikan
sebagai "bidang studi, penelitian, dan praktik yang mengutamakan perbaikan
kesehatan dan pemerataan kesehatan untuk semua orang di dunia".
Permasalahan yang melintasi perbatasan negara atau berdampak global secara
politik dan ekonomi sering menjadi perhatian utama. Karena itu, kesehatan
global lebih berfokus pada perbaikan kesehatan seluruh dunia, pengurangan
kesenjangan, dan perlindungan terhadap ancaman global yang tidak memandang
batas negara. Kesehatan global berbeda dengan (kesehatan internasional, cabang
kesehatan masyarakat yang berfokus pada negara-negara berkembang dan bantuan
asing dari negara-negara maju.
1.2
Rumusan Masalah
1) Apa
itu Lintas Batas Kesehatan Lingkungan
3)
Bagaimanakah
kesehatan lingkungan pariwisata dan kesehatan lingkungan global
1.3 Tujuan Penulisan
1) Untuk
mengetahui Lintas Batas Kesehatan Lingkungan
2) Untuk
mengetahui komitmen kesehatan lingkungan pemukiman
3)
Untuk mengetahui
kesehatan lingkungan pariwisata dan kesehatan lingkungan global
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Lintas Batas Kesehatan Lingkungan
Masyarakat perlu
disadarkan akan pentingnya kesehatan lingkungan yang baik jika ingin
menciptakan komunitas yang sehat dan bahagia. Apabila mereka mampu menjaga
lingkungan dengan baik secara tanggung jawab, munculnya banyak penyakit, yang
umumnya dikarenakan adanya lingkungan kotor, dapat dihindari. Saat melakukan
proses inisiasi pengenalan kesehatan lingkungan, dibutuhkan kesadaran segenap
elemen masyarakat sehingga tujuan dari terciptanya kesehatan secara menyeluruh
dapat dirasakan oleh semua pihak yang nantinya manfaat dari kesehatan
lingkungan juga dapat menguntungkan segenap masyarakat.
Komitmen kuat
dari dalam diri masing-masing orang di satu lingkungan tersebut menjadi proses
awal yang harus dibangun. Tanpa adanya kesepakatan dan komitmen bersama,
mustahil kesehatan lingkungan dapat tercipta mengingat jika lingkungan satu
tidak terjaga kebersihannya, maka hal ini akan mempengaruhi buruknya kebersihan
daerah lainnya. Terciptanya masyarakat sehat yang mandiri dan berkemampuan akan
menjadi harapan tersendiri saat mereka berhasil mengaplikasikan kesehatan
lingkungan dengan baik. Jika masyarakat sehat, maka hal ini akan menciptakan
generasi yang mandiri terutama secara finansial karena jiwa dan badan yang
sehat tentunya akan memberikan semangat tersendiri serta rasa fokus bagi mereka
dalam bekerja.
Masyarakat tidak
akan terbebani untuk berobat ke dokter sehingga konsentrasi dalam bekerja akan
semakin meningkat. Ketika mereka sudah mandiri secara finansial, maka mereka
berkemampuan untuk mengaktualisasikan diri dalam kehidupan masing-masing. Saat
menggerakkan masyarakat agar sadar pentingnya kebersihan bagi kehidupan, mereka
memerlukan contoh konkret yang bisa dilihat dari program pemerintah dalam
mendukung kesehatan lingkungan juga menjadi bentuk dukungan pemerintah agar
masyarakatnya tetap berfokus pada penciptaan lingkungan yang lebih baik.
Pelaksanaan
beberapa aktivitas dalam menggalang kesadaran masyarakat untuk menjaga
lingkungannya tetap bersih dapat dilakukan dengan program pembersihan massal di
daerah yang memungkinkan tempat berkumpulnya sumber penyakit seperti tempat
pembuangan sampah akhir, sungai, gorong-gorong, hingga rumah masing-masing
warga dapat mewujudkan terbangunnya komunitas pencinta kebersihan. Dalam program
tersebut, pemerintah perlu mendukung dalam memberikan peralatan atau
menyediakan segala sesuatu yang terkait dalam mendukung upaya masyarakat
terhadap kesehatan lingkungan tersebut sehingga komunikasi dapat terjalin dan
sinergi antara masyarakat dengan pemerintah. Pihak terkait seperti dinas
kesehatan juga memiliki kontribusi signifikan dalam memonitor serta memberikan
pengarahan kepada masyarakat untuk menciptakan kesehatan lingkungan. Pemerintah
sebaiknya secara berkala melakukan sosialisasi kepada warga mengenai masalah
kesehatan apa yang saat ini mungkin dihadapi dalam sebuah lingkungan, sehingga
komunitas masyarakat dapat menyumbangkan solusinya sehingga apa yang menjadi
tujuan bersama dapat terwujud.
Masyarakat jelas
sangat dibutuhkan kontribusinya dalam hal ini karena mereka yang sangat
memahami kondisi dan lingkungan mereka. Pemberian pelatihan bagi upaya
kebersihan juga dapat diadakan oleh dinas kesehatan sehingga masyarakat mampu
memberikan setidaknya upaya pertama dalam menghambat penyebaran penyakit di
sebuah lingkungan. Pastikan masyarakat juga mau secara aktif dan partisipasi
mengkomunikasikan masalah apa yang terjadi dalam lingkungannya terkait dengan
kesehatan sehingga koordinasi antara dinas kesehatan dengan masyarakat dalam
menjaga kesehatan lingkungan tetap terjalin dengan baik.
Strategi
kebijakan pelaksanaan pengendalian lingkungan sehat diarahkan untuk mendorong
peran dan membangun komitmen yang menjadi bagian integral dalam pembangunan
kesehatan untuk mewujudkan manusia Indonesia yang sehat. Lingkungan sehat
diarahkan melalui peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat dari masyarakat
serta pengendalian faktor risiko baik di perkotaan maupun di pedesaan. (Depkes
RI, 2006).
Undang-Undang
No.23 tahun 1997 pasal 6 ayat (1) tentang lingkungan hidup menyatakan bahwa
setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta
mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan. Selanjutnya
dalam penjelasan disebutkan bahwa, kewajiban setiap orang sebagaimana tersebut
dalam ayat ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat,
yang mencerminkan harkat individu dan makhluk sosial. Hak dan kewajiban setiap
orang sebagai anggota masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan
pengelolaan lingkungan hidup mencakup baik tahap perencanaan maupun tahap-tahap
pelaksanaan dan penilaian. Adanya peran serta masyarakat tersebut mempunyai
motivasi kuat untuk bersama-sama mengatasi masalah lingkungan hidup, dan
mengusahakan berhasilnya pengelolaan lingkungan hidup sehingga mutu dan
kualitas lingkungan dapat terwujud.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No 66 tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan.
Produk hukum ini berisi X Bab dan 65 Pasal, ditetapkan tanggal 6 Agustus 2014
dan diundangkan tanggal 6 Agustus 2014 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 184. Penjelasannya
tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570.
Kemudian untuk
mencapai tujuan nasional diselenggarakan upaya pembangunan yang
berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh,
terarah, dan terpadu, termasuk diantaranya pembangunan kesehatan. Pembangunan
kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang
produktif secara sosial dan ekonomi. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang
terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya
kesehatan masyarakat.
Kesehatan
Lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan
kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya
sebagaimana tercantum dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan. Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan,
Pengamanan, dan Pengendalian, yang dilakukan terhadap lingkungan Permukiman,
Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat menjamin
ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi
kesehatan. Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat diperlukan Standar Baku Mutu
Kesehatan Lingkungan, Persyaratan Kesehatan, dan pengaturan yang mengharuskan
penyelenggaraan upaya Kesehatan Lingkungan yang meliputi Penyehatan,
Pengamanan, dan Pengendalian faktor risiko lingkungan, termasuk pengaturan
tentang proses pengolahan limbah.
Dalam penetapan
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan perlu
kecermatan terhadap media lingkungan, yaitu media yang memungkinkan terjadinya
interaksi antara komponen lingkungan dengan kandungan bahan atau agen yang
berpotensi menimbulkan bahaya terhadap kesehatan, gangguan kesehatan, atau
penyakit pada manusia. Media lingkungan yang dimaksud adalah air, udara, tanah,
pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit.
2.2
Komitmen Kesehatan Lingkungan Pemukiman
2.2.1 Pemukiman dan perumahan
Pemukiman dan
perumahan merupakan aspek terpenting bagi kelangsungan kehidupan manusia dimuka
bumi. Dalam (UU RI No. /1992) dijelaskan bahwa pemukiman berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan. Kawasan pemukiman didominasi oleh lingkungan
hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan
prasarana dan sarana lingkungan, tempat bekerja yang memberi pelayanan dan
kesempatan kerja terbatas yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Dengan
lingkungan pemukiman yang baik kesehatan akan terjaga sehingga penyakit tidak
akan berkembang di wilayah tersebut. Kesehatan lingkungan adalah suatu kondsi
atau keadaan lingkungan yang optimum sehingga berpengaruh positif terhadap
terwujudnya status kesehatan yang optimum pula. Ruang lingkup kesehatan tersebut
antara lain mencakup perumahan, pembuangan kotoran, penyediaan air bersih,
pembuangan sampah, pembuangan air kotoran atau limbah dan sebagainya. Adapun
yang dimaksud dengan usaha kesehatan lingkungan adalah suatu usaha memperbaiki
atau mengoptimumkan lingkungan hidup manusia agar merupakan media yang baik
untuk terwujudnya kesehatan yang optimum bagi manusia yang hidup didalamnya.
Setiap manusia
dimanapun berada membutuhkan tempat untuk tinggal yang disebut rumah. Rumah
berfungsi sebagai tempat untuk melepaskan lelah, tempat bergaul dan membina
rasa kekeluargaan diantara anggota keluarga, tempat berlindung dan menyimpan
barang berharga, dan rumah juga merupakan status lambang sosial (6; 21).
Menurut UU RI No. 1 Tahun 2011 menyatakan bahwa rumah adalah bangunan gedung
yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan
keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Jenis-jenis rumah sebagai berikut menurut UU RI No.1 Tahun 2011 adalah sebagai
berikut, Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan
mendapatkan keuntungan. Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa
dan upaya masyarakat. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk
memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah khusus
adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Rumah Negara
adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat
dan/atau pegawai negeri.
Rumah adalah
tempat berlindung dari pengaruh keadaan alam sekitarnya (misalnya hujan,
matahari, dan lain-lain) serta merupakan tempat untuk beristirahat setelah
bertugas memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari pengertian tersebut sanitasi
rumah adalah usaha pengawasan terhadap suatu tempat yang dipakai untuk
berlindung dan beristirahat terhadap faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi
kesehatan penghuninya. Perumahan yang layak untuk tempat tinggal harus memenuhi
syarat kesehatan sehingga penghuninya tetap sehat. Perumahan yang sehat tidak
lepas dari ketersediaan prasarana dan sarana yang terkait, seperti penyediaan
air bersih, sanitasi pembuangan sampah, transportasi, dan tersedianya pelayanan
sosial.
Menurut UU RI
No.4 Tahun 1992 bahwa rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman
dan area sekitarnya yang dipakai sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan
keluarga. Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan hutan
lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan atau pedesaan. Pemukiman berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang
mendukung perikehidupan dan penghidupan. Pengertian dasar pemukiman dalam UU
No.1 Tahun 2011 adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih
dari satu perumahan yang mempunyai sarana, prasarana, utilitas umum, serta
mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan
pedesaan. Batasan pemukiman adalah berkaitan erat dengan konsep lingkungan
hidup dan penataan ruang. Pemukiman adalah area tanah yang digunakan sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang
mendukung peri kehidupan dan merupakan bagian dari lingkungan hidup
diluarkawasan lindung baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan.
Permukiman
terdiri dari isi, yaitu manusia sendiri maupun masyarakat, dan wadah yaitu
fisik hunian yang terdiri dari alam dan elemen-elemen buatan manusia. Dua
elemen tersebut selanjutnya dapat dibagi ke dalam lima elemen yaitu, alam yang
meliputi topografi, geologi, tanah, air, tumbuh-tumbuhan, hewan dan iklim. Yang
kedua yaitu manusia yang meliputi kebutuhan biologi (ruang, udara,
temperature,dsb), perasaan dan persepsi kebutuhan emosional, dan nilai moral.
Yang ketiga masyarakat yang meliputi, kepadatan dan komposisi penduduk,
kelompok sosial, kebudayaan, pengembangan ekonomi, pendidikan, hukum, dan
administrasi. Yang keempat yaitu fisik bangunan yang meliputi, rumah, pelayanan
masyarakat (sekolah, rumah sakit,dsb), fasilitas rekreasi, pusat pemerintahan
industri, kesehatan, hukum dan administrasi. Dan yang kelima adalah jaringan
(net work) yang meliputi, sistem jaringan air bersih, sistem jaringan listrik,
sistem transportasi, sistem komunikasi, sistem manajemen kepemilikan, drainase,
air kotor dan tata letak fisik. Rumah sehat merupakan bangunan tempat tinggal
yang memenuhi syarat kesehatan yaitu rumah yang memiliki jamban yang sehat,
sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah,
ventilasi yang baik, kepadatan hunian rumah yang sesuai dan lantai rumah yang
tidak terbuat dari tanah (10).
Menurut WHO
penyehatan lingkungan tempat pemukiman adalah segala upaya untuk meningkatkan
dan memelihara kesehatan tempat pemukiman beserta lingkungannya dan pengaruhnya
terhadap manusia. Hubungan pemukiman dan kesehatan adalah kondisi-kondisi
ekonomi, sosial, pendidikan, tradisi/kebiasaan, suku, geografi dan kondisi
lokal sangat terkait dengan pemukiman/perumahan. Ada beberapa faktor yang
mempengaruhi atau yang dapat menentukan kualitas lingkungan
perumahan/pemukiman, antara lain: fasilitas pelayanan, perlengkapan, peralatan
yang dapat menunjang terselenggaranya keadaan fisik, kesehatan mental,
kesejahteraan social bagi individu dan keluarganya. Air limbah adalah cairan
buangan yang berasal dari rumah tangga, Industry, dan tempat umum lainnya dan
biasanya mengandung bahan atau zat yang membahayakan kehidupan manusia serta
mengganggu kelestarian lingkungan.
Saluran
pembuangan air limbah adalah saluran yang digunakan untuk membuang dan
mengumpulkan air buangan kamar mandi, tempat cuci, dapur (bukan dari peturasan
/ jamban) sehingga air limbah tersebut dapat meresap ke dalam tanah dan tidak
menjadi penyebab penyebaran penyakit serta tidak mengotori lingkungan
pemukiman. Tujuan dari adanya saluran pembuangan air limbah adalah untuk
membuang dan mengumpulkan air buangan kamar mandi tempat cuci, dapur (bukan
dari peturasan/jamban) untuk pedesaan, sehingga air limbah tersebut dapat
meresap ke dalam tanah dan tidak menjadi penyebab penyebaran penyakit serta
tidak mengotori lingkungan permukiman.
2.2.2 Persyaratan Kesehatan Perumahan dan Pemukiman
yang Sehat
Pembangunan
perumahan dan pemukiman juga merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk
meningkatkan tarap hidup. Tetapi, pembangunan perumahan dan pemukiman masih
banyak yang tidak memenuhi standar kesehatan lingkungan dan persyaratan rumah
atau pemukiman yang sehat. Sekarang ini, semakin berkembangnya teknologi oleh
kemajuan zaman, maka semakin besar polusi-polusi yang diberikan terhadap
lingkungan seperti polusi akibat asap kendaraan bermotor, polusi akibat hasil
industri, meningkatnya volume sampah anorganik dan limbah hasil aktivitas rumah
tangga. Semua itu berpengaruh pada kesehatan lingkungan dan masyarakat sekitarnya.
Kesehatan lingkungan pemukiman mempelajari hubungan antara manusia dengan
perubahan lingkungan pada kawasan pemukiman yang dapat mengganggu kesehatan
manusia. Oleh karena itu, perlu diadakannya penyuluhan mengenai teknik
pembangunan pemukiman dan perumahan sehat,supaya masyarakat dapat mengetahui
dan dapat meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan lingkungan pemukiman dan
perumahan. Dengan terpenuhinya
syarat-syarat pemukiman yang sehat maka akan dapat menghindarkan terbentuknya
pemukiman yang kumuh dan tidak layak huni atau di tempati.
Suatu pemukiman
yang ideal harus memenuhi ketentuan yang diberlakukan, yaitu menurut Kepmenkes
No.829/Menkes/SK/VII/1999 adalah pemilihan tempat atau lokasi untuk pemukiman
yaitu lokasi tidak berada pada daerah-daerah yang berbahaya atau rawan terkena
bencana alam seperti membangun pemukiman diatas bantaran sungai yang rawan
terkena banjir ketika musim hujan. Membangun pada daerah yang rawan terjadi
gempa. Membangun didaerah pegunungan berapi yang masih aktif dan diatas aliran
lahar. Daerah yang rawan terkena bencana longsor atau daerah pinggiran pantai
yang rawan terkena gelombang tsunami. Tidak membangun pemukiman didaerah bekas
Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA) dan pada derah bekas tambang karena tanah
pada daerah tersebut sudah mengalami pencemaran akibat aktivitas pertambangan
seperti mengandung polutan NOx, SOx, Pb dan Cd dan pada daerah bekas TPA banyak
mengandung bibit penyakit sehingga tidak baik untuk kesehatan. Pemukiman tidak
berada pada daerah yang rawan kecelakaan.
Pemukiman yang
dibangun juga harus memenuhi syarat kualitas udara, yaitu udara harus bebas
dari gas beracun (H2S dan NH3) dan polutan tidak melebihi dari ambang batas
yang ditentukan yaitu debu atau particulate matter yang harus terdapat di udara
adalah dengan ukuran diameter kurang dari10”g/m3 maksimum 150”g/m3 dan debu
yang terdapat diudara dalam perharinya maksimum 350mm3/m2. Persyaratan
pemukiman selanjutnya adalah kebisingan dan getaran, kebisingan dan getaran
dapat mengganggu ketenangan dan mengganggu kesehatan. Oleh karena itu tidak
dianjurkan untuk membangun pemukiman di sekitar daerah landasan penerbangan
pesawat, didekat lalu lintas kereta api, dan pada daerah pertambangan karena
aktivitas pertambangan seperti peledakan dan pengeboran akan menimbulkan
kebisingan dan getaran yang sangat besar. Untuk parameter kebisingan yaitu dari
45 dB.A hingga 55 dB.A dan tingkat getaran yang diperbolehkan adalah 10mm/s.
Kualitas tanah pemukiman harus memenuhi persyaratan yang ditentukan yaitu tanah
yang digunakan untuk membangun pemukiman hanya mengandung timbal(Pb) pada batas
maksimum yang ditentukan yaitu sekitar 300mg/kg, arsenic (As) yang harus
terkandung dalam tanah 100mg/kg, cadmium (Cd) yang harus terkandung dalam tanah
maksimum 20mg/kg, dan benzoa pyrene yang terkandung dalam tanah pemukiman batas
maksimumnya adalah 1mg/kg.
Suatu daerah
pemukiman juga harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan layak guna.
Sarana dan prasarana pemukiman harus dibangun berdasarkan dengan kebutuhan
penduduknya. Dengan adanya sarana dan prasarana maka dapat membuat lingkungan
pemukiman berfungsi sebagaimana mestinya. Yaitu dengan membangun tempat bermain
anak-anak dan tempat relaksasi untuk keluarga dengan konstruksi bangunan yang
dibuat kokoh sehingga tidak membahayakan para penduduk pemukiman. Sistem
perairan atau drainase dan tempat pembuangan air limbah yang baik dan
terpelihara, agar tempat tersebut tidak menjadi tempat untuk berkembang biaknya
bakteri dan virus sehingga harus selalu diperhatikan dibersihkan. Sistem
penempatan dan pengangkutan sampah yang juga harus diperhatikan dan di
laksanakan secara teratur agar tidak banyak sampah yang menumpuk dan tempat
penempatan sampah yang harus diperhatikan supaya sampah tidak berserakan dan
mengganggu pemandangan.
Sarana jalan
lingkungan yang dibangun harus berdasarkan ketentuan konstruksi jalan dengan
tidak mengganggu kesehatan, tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang
cacat, jembatan yang dibangun harus memiliki
pagar pengaman, dan lampu penerangan jalan diatur sedemikian rupa agar
tidak mengganggu penglihatan atau tidak menyilaukan mata. Ketersediaan air
bersih dengan kualitas dan kuantitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan.
Pembuangan tinja harus dikelola dengan baik dengan membuat jamban sehat di dalam
rumah dengan ketentuan pembuatan jamban yang telah ditentukan yaitu dengan
dilengkapi pengolahan limbah sederhana seperti septik tank dan bak resapan air,
agar tidak ada lagi penduduk yang membuang tinja sembarangan seperti kesungai
yang dapat mencemari air permukaan. Memiliki akses terhadap sarana pelayanan
kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan,
kesenian dan lain sebagainya. Instalasi listrik harus di jamin keamanannya agar
penduduk juga terjamin keselamatannya atau keamanannya. Tempat pengelolaan
makanan harus dijamin tidak terjadi kontaminasi terhadap makanan yang dapat
menimbulkan keracunan. Membangun pemukiman juga harus memperhatikan vektor
penyakit seperti lalat yang terdapat didaerah pemukiman harus memenuhi syarat
dan keberadaan jentik nyamuk harus di bawah dari 5%. Untuk menjaga keindahan
dan kesejukan pemukiman maka juga perlu dilakukan penghijauan pada daerah
pemukiman.
Selain dengan
dibangunnya pemukiman yang sehat, rumah yang dibangun pun yang akan menjadi tempat
tinggal harus memenuhi syarat-syarat kesehatan. Apabila taraf kesehatan rumah
kurang akan berdampak pada penghuni rumahnya yaitu dengan mudahnya terjangkit
penyakit, kurangnya produktivitas dan daya kerja. Untuk itu perlu dibuat tempat
tinggal yang sehat dan nyaman, maka diperlukan rumah yang memenuhi persyaratan
higiene bangunan. Dalam membangun sebuah rumah ada beberapa factor yang perlu
diperhatikan, yaitu faktor lingkungan, baik lingkungan fisik, biologis dan
sosial. Tingkat kemampuan ekonomi masyarakat, karena rumah perlu dilakukan
perawatan yang kontinu maka pembangunan rumah harus diseuaikan dengan kemampuan
ekonomi. Teknologi yang dimiliki masyarakat, untuk mengurangi dampak yang
negatif maka perlu digunakan teknologi yang tepat guna. Persyaratan untuk
membangun perumahan yang sehat menurut APHA (American Public Health
Association) adalah harus memenuhi kebutuhan fisiologis yaitu pengaturan
pencahayaan, penghawaan (Ventilasi), ruang gerak yang cukup, jauh dari
sumber-sumber yang menyebabkan kebisingan.
Penerangan atau
pencahayaan alami adalah dengan masuknya cahaya matahari dengan baik ke dalam
rumah melalui jendela, celah-celah yang renggang atau bagian dari rumah yang
terbuka. Dengan pencahayaan yang bagus maka dapat mengurangi kelembaban ruangan
dan bersarangnya nyamuk. Penerangan dan pencahayaan alami adalah penerangan
yang memanfaatkan sinar matahari, sedangkan penerangan buatan dengan
menggunakan sumber cahaya buatan seperti lampu atau lilin dalam ruangan.
Ventilasi, ventilasi sangat penting untuk mengatur pertukaran udara dari dalam
ruangan keluar ruangan untuk proses pernapasan manusia. Ukuran ventilasi yang
baik digunakan adalah sekitar 5%-20% luas lantai, untuk perumahan yang berada
di daerah pegunungan minimal ukuran ventilasi yang dibuat adalah 5% luas lantai, untuk perumahan yang berada di
dataran rendah maka ukuran ventilasi nya yang baik adalah minimal 10%, dan
untuk didaerah pantai maka ukuran ventilasi yang baik adalah 20% luas lantai.
Ventilasi yang dianjurkan yang memenuhi standar rumah yang sehat adalah
ventilasi silang. Dimana udara yang masuk tidak akan keluar pada ventilasi yang
sama.
Ruang gerak yang
cukup dan tidak terlalu rapat, karena jika ruangan terlalu sempit akan
mengakibatkan kekurangan oksigen sehingga kondisi udara pengap dan tidak dapat
bernapas, dan infeksi penyakit akan sangat mudah menular. Oleh karena itu,
harus terdapat tempat bermain anak, ruang makan, ruang bersantai dan kamar
tidur. Kebisingan yang berlebihan di dalam rumah dapat mengganggu kenyamanan,
kebisingan yang dianjurkan terdapat di dalam rumah adalah maksimal 50 dB.A dan
kebisingan yang dianjurkan terdapat di dalam kamar tidur maksimal30 dB.A.
Parameter dan indikator syarat-syarat perumahan sehat dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 829/Menkes/SK/VII/1999 menyebutkan bahwa, ada tiga lingkup
kelompok penilaian rumah sehat, yaitu komponen bahan bangunan dan komponen
rumah yang meliputi langit-langit, dinding, lantai, ventilasi, sarana
pembuangan asap dapur, dan pencahayaan. Komponen yang kedua yaitu, sarana
sanitasi meliputi sarana air bersih, pembuangan kotoran, pembuangan air limbah,
dan tempat pembuangan sampah. Komponen yang ketiga adalah, perilaku penghuni
rumah yaitu peduli terhadap lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya,
tidak mencemari lingkungan.
Syarat yang
harus dipenuhi untuk komponen bahan bangunan adalah bahan-bahan yang digunakan
dalam pembangunan rumah tidak akan menyebabkan penyakit dengan melepaskan bahan
yang berbahaya seperti debu, total debu yang dihasilkan kurang dari 150”g/m2,
asbestos yang dihasilkan kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, Pb kurang dari
300mg/kg. Bahan yang digunakan juga bukan bahan yang dapat menjadi tempat
berkembang biaknya mikroorganisme. Sedangkan komponen rumah adalah,
langit-langit. Adapun persyaratan untuk langit-langit yang baik adalah dapat
menahan debu dan kotoran lain yang jatuh dari atap, harus menutup rata kerangka
atap serta mudah dibersihkan. Dinding harus tegak lurus dengan lantai agar
dapat memikul beban diatasnya dan kuat sehingga tidak roboh ditiup angin, kedap
air dan mudah dibersihkan. Lantai harus kedap air seperti dipasang keramik atau
dilapisi dengan semen, lantai ditinggikan kurang lebih 20cm dari permukaan
tanah. Dapur digunakan sebagai tempat untuk memasak, agar asap dari hasil
pembakaran selama masak memasak tidak masuk ke dalam ruangan rumah maka perlu
dibuat cerobong asap. Komponen sanitasi, yaitu sarana air bersih yang dapat
digunakan sebagai mencuci, mandi dan untuk air minum setelah dimasak. Jamban
adalah sarana dalam pembuangan tinja agar tidak mencemari tanah permukaan, air
permukaan, dan tidak menimbulkan bau. Pembuangan air limbah berfungsi untuk
mengumpulkan dan membuang air buangan bekas cucian atau air limbah hasil dari
aktivitas rumah tangga, sehingga air limbah tersebut diserap oleh tanah dan
menghindarkan terjadinya perkembangbiakan bibit penyakit. Pembuangan sampah,
tempat yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah adalah tempat yang mudah
dibersihkan, tidak langsung mengenai permukaan tanah, tidak bocor, dan memiliki
tutup agar tidak dihinggapi oleh lalat dan serangga lainnya.
2.2.3 Penyebab dan Gangguan Kesehatan yang Sering
Kali Terjadi Di Daerah Perumahan Dan Pemukiman
Terdapat
beberapa penyebab dan gangguan kesehatan yang sering kali terjadi didaerah perumahan
dan pemukiman, antara lain :
a. Sistem
pemanasan atau pendingin ruangan di dalam rumah.
Sistem
pemanasan atau pendingin ruangan di dalam rumah, menjadi penyebab utama
besarnya angka kematian karena penyakit saluran pernapasan di beberapa negara, contohnya
Amerika Serikat. Diperkirakan 96 warga Amerika Serikat meninggal dunia akibat
dari temperatur yang ekstrem. Pada tahun 1996, dimana 62 orang diantaranya
meninggal karena temperatur yang sangat dingin atau dalam istilah medis biasa
dikenal sebagai hypothermia.Dan tidak sedikit dari warga negaranya yang juga
menderita heat exhaustion dan heat stroke (12),yang mana penyakit ini bisa
terjadi karena temperatur yang terlalu panas. Diantara kedua penyakit ini yang
paling berbahaya adalah heat stroke, karena apabila terlambat mendapatkan
pertolongan medis, maka penyakit tersebut bisa menyebabkan kematian (13).
b. Kebisingan
Kebisingan
juga dapat menjadi salah satu penyebab gangguan kesehatan, karena secara
fisiologis kebisingan berpotensi untuk
menurunkan kemampuan pendengaran, menaikkan tekanan darah, efek kardiovaskuler
yang negatif, meningkatkan irama pernafasan, pencernaan, gastritis dan tukak
lambung, efek negatif terhadap perkembangan janin dalam kandungan, sulit tidur
setelah kebisingan berhenti, dapat meningkatkan efek dari narkotik, alkohol,
penuaan dan karbon monoksida (12). Dapat ditambahkan bahwa kebisingan juga
dapat menurunkan konsentrasi pada saat bekerja dan mengganggu komunikasi. Dan
pada akhirnya kebisingan juga dapat menurunkan kinerja harian, meningkatkan
kelelahan, dan menyebabkan perasaan mudah marah. Pengendalian kebisingan dalam
rumah dapat dilakukan dengan membuat dinding dan lantai kedap suara, serta
mengisolasi semua mesin atau alat yang dapat menimbulkan kebisingan.
c. Penyediaan
air bersih, pembuangan air limbah, dan fasilitas sambungan perpipaan air bersih
Penyediaan
air bersih, pembuangan air limbah, dan fasilitas sambungan perpipaan air bersih
yang tidak memenuhi syarat kesehatan, dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya
penyakit ditularkan melaluiair.Penyakit yang berhubungan dengan air dapat
dikelompokkan menjadi 4 kategori, yaitu :
d. Penyakit
yang ditularkan melalui air.
Berbagai
penelitian menghubungkan perbaikan sanitasi dan penyediaan air minum, dengan
penurunan angka kematian yang disebabkan oleh penyakit yang berhubungan dengan
air. Fasilitas air bersih dan sanitasi lingkungan telah dibuktikan menurunkan
angka kematian bayi dan anak sebesar 50% di negara yang sedang berkembang.
Penyakit yang ditularkan melalui air sering dirujuk sebagai penyakit yang
disebabkan oleh air kotor yang kontaminasi bahan kimia, kotoran manusia atau
hewan. Penyakit yang dimaksud meliputi kolera, tifoid, shigella, polio,
meningitis, hepatitis A dan E (13).
e. Penyakit
yang berbasis pada atau kontak terhadap air.
Penyakit
yang berbasis kontak terhadap air adalah penyakit yang disebabkan oleh
organisme yang hidup di dalam air, yang menghabiskan sebagian waktu hidupnya
dalam air dan sebagian lagi sebagai parasit di dalam tubuh hewan. Termasuk
penyakit golongan ini adalah dracunculiasis, paragonimiasis, clonorchiasis, dan
schiztosomiasis. Pemberantasan penyakit ini di banyak negara, tidak hanya
menurunkan angka kejadian penyakit, tetapi juga meningkatkan produktivitas
kerja melalui penurunan angka tidak masuk kerja (13).
f. Penyakit
yang ditularkan oleh vektor yang hidup dalam air
Penyakit
yang biasa berkembang biak dalam air adalah nyamuk-nyamuk yang menghisap darah
dan menginfleksikan manusia dengan bibit penyakit malaria, demam kuning, demam
berdarah, dan filariasis (13).
g. Penyakit
lainnya yang disebabkan karena air yang terkontaminasi.
Terakhir,
adalah penyakit yang berhubungan dengan air yang terkontaminasi adalah difteri,
kusta, batuk rejan, tetanus, tuberkulosis, dan trachoma. Penyakit ini sering
terjadi pada saat kurangnya persediaan air untuk membersihkan tangan dan
keperluan higienis dasar perseorangan lainnya. Binatang kecil seperti tikus
telah lama dihubungkan dengan kerusakan properti, menghabiskan panenan padi dan
gandum, serta menularkan berbagai macam penyakit. Pemberantasan pes
terintegrasi bersama dengan konstruksi rumah yang sempurna telah memainkan
peran yang signifikan dalam menurunkan populasi tikus di sekitar rumah modern.
Penyimpanan makanan yang sempurna, konstruksi yang mencegah masuknya tikus, disertai
dengan sanitasi lingkungan yang sempurna di luar rumah terbukti telah
mengurangi masalah tikus pada perumahan di abad 21 ini.
2.2.4 Upaya Perbaikan Kesling Melalui Konsep
Peremajaan Pemukiman dan Perkotaan.
1. Perbaikan
lingkungan permukiman. Disini kekuatan pemerintah/publik Investment sangat
dominan, atau sebagai faktor tunggal pembangunan kota.
2. Pembangunan
rumah susun sebagai pemecahan lingkungan kumuh.
3.
Peremajaan yang
bersifat progresif oleh kekuatan sektor swasta seperti munculnya super blok
(merupakan fenomena yang menimbulkan banyak kritik dalam aspek sosial yaitu
penggusuran, kurang adanya integrasi jaringan dan aktivitas trafi yang sering menciptakan problem diluar (super
blok). Faktor tunggalnya adalah pihak swasta besar.
Pemerintah juga
telah membentuk institusi yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas). Tugas Pokok dan Fungsi Bappenas diuraikan sesuai dengan Keputusan
Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Organisasi dan tata kerja
Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional, tugas pokok dan fungsi tersebut tercermin dalam struktur
organisasi, proses pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional, serta
komposisi sumber daya manusia dan latar belakang pendidikannya. Dalam
melaksanakan tugasnya, Kepala Bappenas dibantu oleh Sekretariat Utama, Staf
Ahli dan Inspektorat Utama, serta 7 deputi yang masing-masing membidangi
bidang-bidang tertentu.
Adapun yang di
usahakan yaitu perkembangan ekonomi makro, pembangunan ekonomi, pembangunan
prasarana, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan regional dan sumber
daya alam, pembangunan hukum, penerangan, politik, hankam dan administrasi
negara, kerja sama luar negeri, pembiayaan dalam bidang pembangunan, pusat data
dan informasi perencanaan pembangunan, pusat pembinaan pendidikan dan pelatihan
perencanaan pembangunan (pusbindiklatren), program pembangunan
nasional(Propenas), badan koordinasi tata ruang nasional,
landasan/acuan/dokumen pembangunan nasional, hubungan eksternal.
2.2.5 Analis Upaya Perbaikan Kesehatan Lingkungan
Pemukiman
Warga kumuh
kerap digusur, tanpa adanya solusi bagi mereka selanjutnya. Seharusnya,
pemerintah bisa mengakomodasi hal ini dengan melakukan relokasi ke kawasan
khusus. Dengan penyediaan lahan khusus tersebut, pemerintah bisa membangun
suatu kawasan tempat tinggal terpadu berbentuk vertikal (rumah susun) yang
ramah lingkungan untuk disewakan kepada mereka. Namun, pembangunan rusun
tersebut juga harus dilengkapi sarana pendukung lainnya, seperti sekolah,
tempat ibadah, dan pasar yang bisa diakses hanya dengan berjalan kaki, tanpa
harus menggunakan kendaraan.
Bangunan harus
berbentuk vertikal (rusun) agar tidak menghabiskan banyak lahan. Sisanya, harus
disediakan pula lahan untuk ruang terbuka hijau, sehingga masyarakat tetap
menikmati lingkungan yang sehat. Dalam hal ini masyarakat harus turut serta
untuk menanam dan memelihara lingkungan hijau tersebut. Pemerintah dapat
menerapkan program rekayasa sosial, di mana tidak hanya menyediakan pembangunan
secara fisik, tetapi juga penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,
sehingga mereka dapat belajar survive. Perlu dukungan penciptaan pekerjaan yang
bisa membantu mereka survive, misalnya dengan pemberdayaan lingkungan setempat
yang membantu mereka untuk mendapatkan penghasilan, sehingga mereka memiliki
uang untuk kebutuhan hidup.
Masyarakat harus
ikut dilibatkan dalam mengatasi permukiman kumuh di perkotaan. Karena orang
yang tinggal di kawasan kumuhlah yang tahu benar apa yang menjadi masalah,
termasuk solusinya. Jika masyarakat dilibatkan, persoalan mengenai permukiman
kumuh bisa segera diselesaikan. Melalui kontribusi masukan dari masyarakat maka
akan diketahui secara persis instrumen dan kebijakan yang paling tepat dan
dibutuhkan dalam mengatasi permukiman kumuh.
Dalam mengatasi
permukiman kumuh tetap harus ada intervensi dari negara, terutama untuk menilai
program yang disampaikan masyarakat sudah sesuai sasaran atau harus ada
perbaikan. Kerja sama Pemerintah dan Swara (KPS) dalam membenahi kawasan kumuh,
terutama dalam hal penyediaan infrastruktur pendukung dibutuhkan. Permukiman
kumuh tidak dapat diatasi dengan pembangunan fisik semata-mata tetapi yang
lebih penting mengubah perilaku dan budaya dari masyarakat di kawasan kumuh.
Jadi masyarakat juga harus menjaga lingkungannya agar tetap bersih, rapi,
teratur dan indah. Sehingga akan tercipta lingkungan yang nyaman, tertib, dan
asri.
2.3
Komitmen Kesehatan Lingkungan Global
2.3.1 Pengenalan International Health Regulations
(IHR)
IHR adalah suatu
instrumen internasional yang secara resmi mengikat untuk diberlakukan oleh
seluruh negara anggota WHO, maupun bukan negara anggota WHO tetapi setuju untuk
dipersamakan dengan negara anggota WHO.
Mengingat
terbatasnya ruang lingkup aplikasi IHR(1969) yang hanya melakukan kontrol
terhadap 3 penyakit karantina, yaitu kolera, pes, dan yellow fever, maka pada
Mei 2005 para anggota WHO yang tergabung dalam World Health Assembly (WHA)
melakukan revisi terhadap IHR(1969). IHR(1969) ini digantikan dengan IHR(2005)
yang diberlakukan pada 15 Juni 2007.
Tujuan dan ruang
lingkup adalah untuk mencegah, melindungi dan mengendalikan terjadinya
penyebaran penyakit secara internasional, serta melaksanakan public health
response sesuai dengan risiko kesehatan masyarakat, dan menghindarkan hambatan
yang tidak perlu terhadap perjalanan dan perdagangan internasional.
Pemberlakuan
IHR(2005) ini akan diikuti dengan pedoman, petunjuk, dan prosedur untuk
melaksanakan pemeriksaan rutin pada pelabuhan, bandara, dan lintas batas darat.
2.3.2 Pelaksanaan IHR(2005)
Pemberlakuan IHR (2005)
dilaksanakan terhitung mulai tanggal 15 juni 2007
2.3.3 Status Hukum IHR(2005) Dan Pemberlakuannya di
Suatu Negara
IHR(2005)
merupakan peraturan yang secara resmi mengikat seluruh negara anggota WHO
(kecuali negara yang menolak atau memberikan pernyataan keberatan dalam waktu
18 bulan sejak pemberitaan persetujuan IHR(2005) pada WHA). Namun, jika
penolakan itu sesuai dengan tujuan IHR(2005) dan dapat diterima oleh sepertiga
dari negara anggota dalam waktu 6 (enam) bulan dari masa penolakan, peraturan
ini dapat diberlakukan pada negara tersebut. Bagi negara bukan anggota WHO,
dapat menginformasikan kepada Dirjen WHO bahwa negara tersebut setuju untuk
ikut serta melaksanakan dan mengikuti IHR(2005) ini.
2.3.4 Penanggung Jawab Pelaksanaan IHR(2005) Di
Indonesia
Tanggung jawab
dalam pelaksanaan IHR(2005) berada pada WHO dan negara yang terikat pada
peraturan ini. Di Indonesia, Depkes bertanggung jawab pada pelaksanaan
IHR(2005) dan WHO akan mendukung pelaksanaannya.
Ditjen PP &
PL beserta Unit Pelaksana Teknis Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), pengelola
transportasi, dan stakeholder lain juga ikut serta dalam mengimplementasikan
pemeriksaan yang direkomendasikan.
2.3.5 National IHR Focal Points dan WHO IHR Contact
Points
Setiap negara
anggota diwajibkan membentuk National IHR Focal Point yang bertanggung jawab
terhadap tata hubungan operasional pelaksanaan IHR dengan WHO serta menerima
dan mengirim informasi kepada WHO dalam waktu 24 jam per hari dan 7 hari per
minggu. Sementara itu, WHO menyiapkan dan menginformasikan IHR Contact Points
di tingkat pusat maupun daerah
2.3.6 Tugas National IHR Focal Points
1.
Bekerja sama
dengan WHO dalam mengkaji risiko KLB dan PHEIC.
2.
Melakukan
diseminasi informasi kepada lintas sektoral terkait.
3.
Memberi
kewenangan sepenuhnya kepada petugas yang ditunjuk pada jalur kedatangan.
4.
Bertindak
sebagai koordinator dalam menganalisis kejadian dan risiko KLB.
5.
Berkoordinasi
secara intens dengan Bakornas Penanggulangan Bencana.
6.
Memberikan saran
kepada Menteri Kesehatan dan Departemen terkait dalam melaksanakan notifikasi
kepada WHO.
7.
Memberikan saran
kepada Menteri Kesehatan dan Departemen terkait dalam melaksanakan rekomendasi
dari WHO (sesuai Pasal 15) dan memberlakukan rekomendasi sebagai aplikasi rutin
atau periodik (sesuai Pasal 6).
8.
Mengkaji sistem
surveilans dan kapasitas dalam merespons serta mengidentifikasi kebutuhan
pengembangan, termasuk kebutuhan pelatihan di tingkat nasional.
9.
Bekerja sama
dengan WHO untuk menyiapkan dukungan program intervensi dalam pencegahan atau
penanggulangan KLB dan PHEIC lainnya.
10.
Melaporkan
perkembangan melalui kajian, perencanaan, dan pelaksanaan IHR(2005).
11.
Bekerja sama
dengan WHO dalam menyiapkan pesan umum.
12.
Bekerja sama dan
melakukan pertukaran informasi antar negara atau regional.
2.3.7 Dukungan dan Bantuan WHO Terhadap Negara
Anggota Dalam Pelaksanaan IHR
Dalam
pelaksanaan IHR, WHO menyiapkan bantuan berupa kerja sama antar negara dalam
pengevaluasian, pengkajian, dan peningkatan kapasitas kesehatan masyarakat.
Bantuan yang
diberikan juga termasuk mendukung negara dalam mengidentifikasi sumber dana
yang dibutuhkan untuk mengembangkan dan mempertahankan kapasitas negara
tersebut.
Selanjutnya, WHO
akan terus menyiapkan bantuan teknis dan logistik agar dapat memfasilitasi
pelaksanaan IHR secara efektif dan lengkap.
2.3.8 Kewajiban Negara Anggota Dalam Pelaksanaan
IHR(2005)
Menurut IHR(2005) maka kewajiban
suatu negara adalah sbb:
•
Membentuk
National IHR Focal Point
•
Mengkaji KLB
yang terjadi di wilayahnya dan memberitahukan WHO setiap kejadian yang
berpotensi menjadi PHEIC, dengan menggunakan instrumen sebagaimana tercantum
pada lampiran 2
•
Merespons setiap
permintaan verifikasi terhadap informasi tentang kejadian yang berpotensi
menjadi PHEIC
•
Merespons risiko
kesehatan masyarakat yang dapat menyebar ke negara lain.
•
Mengembangkan,
meningkatkan, dan memantapkan kapasitas untuk mendeteksi, melaporkan serta
menanggulangi masalah kesehatan yang terjadi.
•
Melaksanakan
pengawasan dan inspeksi secara rutin di bandara internasional dan daerah lintas
batas untuk mencegah penyebaran penyakit secara internasional.
•
Memberikan dasar
pemikiran dan justifikasi ilmiah jika harus mengambil pemeriksaan tambahan yang
secara signifikan dapat menghambat perjalanan dan perdagangan internasional,
sesuai dengan Pasal 43, serta mereview pemeriksaan tersebut berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
2.3.9 Kewajiban WHO Dalam Pelaksanaan IHR(2005)
Kewajiban pokok WHO berdasarkan
IHR(2005), antara lain:
•
membentuk WHO
IHR Contac Point, baik di tingkat pusat maupun daerah
•
Mengumpulkan
informasi tentang suatu kejadian melalui surveilans guna verifikasi dan
mengkaji kemungkinan penyebaran secara internasional.
•
Menetapkan
apakah kejadian yang diinformasikan tersebut merupakan PHEIC
•
Menawarkan kerja
sama teknis kepada negara anggota dalam menangani risiko kesehatan masyarakat
dan PHEIC.
•
Memberikan pedoman
kepada negara anggota guna
mengembangkan, meningkatkan, dan memantapkan kapasitas surveilans serta respons
dalam upaya pengendalian risiko kesehatan masyarakat dan PHEIC.
•
Mengembangkan
dan merekomendasikan pemeriksaan yang digunakan oleh negara anggota, termasuk
dalam merespons PHEIC, berdasarkan proses verifikasi dan pengkajian risiko.
•
Menyiapkan
pedoman pendukung dan mengusulkan perubahan terhadap IHR(2005) sesuai kebutuhan
untuk menjaga validitas ilmiah dan hukum
2.3.10 Manfaat Pelaksanaan IHR(2005) Bagi Negara
Anggota
Dengan menjadi
negara anggota WHO yang menyetujui IHR(2005), negara anggota akan mendapatkan
dukungan secara
Internasional dalam hal :
•
Meningkatkan
surveilans secara Nasional dan Internasional
•
Membangun sistem
respons cepat terhadap KLB yang berskala internasional
•
Peningkatan
kapasitas yang dibutuhkan untuk sistem pelaporan penelitian dan penanggulangan
risiko kesehatan dan PHEIC.
•
Penyediaan
manajemen informasi dalam situasi darurat.
•
Petunjuk
pencegahan penyebaran KLB.
•
Akses ke Global
Outbreak Alert and Response Network (GOARN)
IHR(2005)
Memberikan perlindungan tidak hanya bagi negara berkembang tapi kepada seluruh
negara di dunia. Perlindungan ini merupakan perlindungan yang kuat dan efektif
melalui surveilans epidemiologi dan respons secara nasional dan internasional.
Hal ini dapat melindungi seluruh dunia dari KLB dan dapat mencegah timbulnya
kendala pada perjalanan dan perdagangan internasional.
2.3.11 Pengaruh Pemberlakuan IHR(2005) Bagi Orang
Yang Bepergian
a) IHR
(2005) bertujuan mencegah penyebaran penyakit secara internasional, tetapi
tidak membatasi perjalanan bagi orang yang bepergian.
Terhadap orang
bepergian yang diduga terjangkit dianjurkan untuk dilakukan pemeriksaan selama
terjadinya PHEIC untuk mencegah penyebaran penyakit secara internasional.
Beberapa ketentuan spesifik yang berkaitan dengan informasi kesehatan,
pemeriksaan dasar, dan dokumen vaksinasi mungkin dibutuhkan oleh orang yang
bepergian. Di waktu yang sama, negara diminta untuk memperlakukan orang yang
bepergian sesuai dengan etika, martabat, kebebasan perorangan dan hak asasi.
b) Pengaruh
Pemberlakuan IHR(2005) Terhadap Perjalanan Dan Perdagangan Internasional
Fokus IHR(2005)
adalah meminimalkan larangan perjalanan dan perdagangan dengan
menypesifikasikan pemeriksaan kesehatan untuk kajian risiko. Dalam hal ini WHO
akan menyiapkan petunjuk/pedoman. Selama PHEIC, pemeriksaan dengan batas waktu
yang dapat mempengaruhi perjalanan dan perdagangan internasional mungkin
direkomendasikan
c) Cara
Mencapai Tujuan IHR(2005)
IHR(2005) telah
disetujui secara konsensus di antara negara anggota sebagai suatu bentuk yang
seimbang antara hak dan komitmen bersama untuk mencegah penyebaran penyakit
secara internasional. Walaupun dalam IHR(2005) tidak terdapat mekanisme
penyelenggaraan yang jelas, bagi suatu negara yang gagal memenuhi permintaan
ini, konsekuensi yang sangat potensial bagi yang tidak dapat memenuhi ini
terutama berdampak pada bidang ekonomi. Hal ini merupakan alasan untuk
pemenuhan peraturan ini.
Bekerja sama dengan WHO dalam
pencegahan dan pengendalian KLB serta berkomunikasi dengan berbagai asosiasi
dan dengan negara lain atau dengan masyarakatnya untuk membantu melindungi
terhadap pemeriksaan yang tidak terekomendasi, yang diadopsi secara unilateral
oleh negara lain
2.3.12 Keterkaitan IHR(2005) Dengan Perjanjian Dan
Badan Internasional Lainnya
Di dalam
IHR(2005) negara memandang bahwa peraturan dan kesepakatan lain harus
diinterpretasikan dan sesuai. IHR(2005) meminta WHO untuk bekerja sama dengan
Organisasi antar negara lain atau badan internasional dalam melaksanakan IHR.
WHO akan terus membantu perkembangan hubungan kerja sama yang berkesinambungan
seperti International Atomic Energy Agency, the International Air Transport
Association, the International Civil Aviation Organization, the International
Maritime Organization, the World Tourism Organization, Food and Agriculture
Organization of the United Nations, the Office International d'Epizooties
(World Organization for Animal Health) and the World Trade Organization. Bagi
organisasi yang khusus, WHO akan bekerjasama dengan organisasi ekonomi yang
terintegrasi seperti european union dan Mercado ComĂșn del Sur (MERCOSUR) dalam
melaksanakan IHR di negara masing-masing
2.3.13 Penyelesaian Perselisihan Dalam Interpretasi
dan Pelaksanaan IHR(2005)
IHR(2005)
berisikan mekanisme penyelesaian perselisihan konflik yang terjadi antar negara
dalam mengaplikasikan atau menginterpretasikan peraturan ini. Mekanisme ini
menetapkan penyelesaian perbedaan dengan cara damai. Beberapa pilihan terbuka
bagi negara dalam mekanisme ini, seperti negosiasi, mediasi, dan konsolidasi.
Perselisihan juga dapat diselesaikan dengan merujuk pada Dirjen WHO atau dengan
mengambil keputusan dengan adil bila disetujui oleh negara-negara yang
berselisih.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pengendalian
Risiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Batas Wilayah mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan
koordinasi pengendalian vektor dan binatang penular penyakit, pembinaan
sanitasi lingkungan, kesehatan terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra,
kesehatan haji, perpindahan penduduk, penanggulangan bencana, vaksinasi
internasional, jejaring kerja, kemitraan, kajian dan pengembangan teknologi
serta pelatihan teknis bidang pengendalian risiko lingkungan dan upaya
kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Kesehatan global
adalah kesehatan penduduk dalam lingkup global. Kesehatan global didefinisikan
sebagai bidang studi, penelitian, dan praktik yang mengutamakan perbaikan
kesehatan dan pemerataan kesehatan untuk semua orang di dunia.
3.2
Saran
Dengan adanya
makalah ini kami berharap agar para pembaca khususnya mahasiswa kesehatan
masyarakat mampu mengenali dan menanggulangi masalah yang berkaitan dengan
lintas batas kesehatan lingkungan maupun komitmen kesehatan lingkungan global.
Kami sebagai penyusun berharap agar pembaca tidak hanya menjadikan makalah ini
sebagai satu-satunya sumber referensi. Karena makalah ini masih jauh dari kata
sempurna.
Daftar
Pustaka
Direktoral
Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. 2008.Panduan petugas
Jesehatan Tentang International Health Regulation (IHR) 2005. Jakarta:
Departemen Kesehatan RI.
Kesehatan
lingkungan dari http://http://iariadi.web.id (diakses tanggal 24 April 2019
pukul 17.34 WIB)
Kesehatan
lingkungan di pemukiman dari https://www.academia.edu (diakses tanggal 25 April
2019 pukul 18.45 WIB)
Untuk laksanakan
PP.66/2014, tenaga sanitarian perlu diberdayakan dari
https://www.kompasiana.com (diakses tanggal 24 April 2019 pukul 19.00 WIB)
UU No.36 Tahun
2009 dari http://www.tobaccocontrollaws.org (diakses tanggal 24 April 2019
pukul 17.34 WIB)
Komentar
Posting Komentar