MAKALAH KESEHATAN LINGKUNGAN


MAKALAH KESEHATAN LINGKUNGAN
Lintas Batas Kesehatan Lingkungan dan Komitmen Kesehatan Lingkungan Global
Dosen Pengampu : Miladil Fitra, SKM, MKM




Disusun Oleh :
1.         Indah Melati                (1711216051)
2.         Indah Permata Putri    (1811211014)
3.         Linda Susanti              (1811211054)
4.         M Fakhrurozy              (1811212022)
5.         Huriyah Masithah        (1811213013)
6.         Cyndi Yuniarti            (1811213014)

Ilmu Kesehatan Masyarakat
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Andalas
Padang
2019





KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas tentang “Lintas Batas Kesehatan Lingkungan dan Komitmen Kesehatan Lingkungan Global”.
Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat tantangan dan hambatan, akan tetapi dengan kerja sama teman sekelompok mencari materi-materi yang bisa dijadikan sebagai isi di dalam makalah ini akhirnya teratasi dengan baik dan lancar. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat dan memberikan ilmu pengetahuan bagi kita semua.



Padang, 25 April  2019


Kelompok 9




BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pengendalian Risiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Batas Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pengendalian vektor dan binatang penular penyakit, pembinaan sanitasi lingkungan, kesehatan terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra, kesehatan haji, perpindahan penduduk, penanggulangan bencana, vaksinasi internasional, jejaring kerja, kemitraan, kajian dan pengembangan teknologi serta pelatihan teknis bidang pengendalian risiko lingkungan dan upaya kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Lingkungan permukiman merupakan lingkungan binaan manusia.  Oleh karena itu lingkungan ini perlu dipelihara dan dikonservasi oleh penghuninya sehingga memberikan kenyamanan pada penghuninya itu sendiri.  Pernyataan ini sejalan dengan Salim (1991), dan Soemarwoto (1995) yang pada dasarnya menyatakan bahwa lingkungan perlu dipelihara, dioptimalkan fungsinya, dan dikonservasi sehingga tidak mengalami degradasi,  sehingga lingkungan tersebut menyediakan atau sebagai sumber kehidupan bagi penghuninya, termasuk manusia di dalamnya.
Selain pemukiman, pengelolaan wisata juga perlu diperhatikan. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah..
Kesehatan global adalah kesehatan penduduk dalam lingkup global. Kesehatan global didefinisikan sebagai "bidang studi, penelitian, dan praktik yang mengutamakan perbaikan kesehatan dan pemerataan kesehatan untuk semua orang di dunia". Permasalahan yang melintasi perbatasan negara atau berdampak global secara politik dan ekonomi sering menjadi perhatian utama. Karena itu, kesehatan global lebih berfokus pada perbaikan kesehatan seluruh dunia, pengurangan kesenjangan, dan perlindungan terhadap ancaman global yang tidak memandang batas negara. Kesehatan global berbeda dengan (kesehatan internasional, cabang kesehatan masyarakat yang berfokus pada negara-negara berkembang dan bantuan asing dari negara-negara maju.
1.2 Rumusan Masalah
1)      Apa itu Lintas Batas Kesehatan Lingkungan
2)      Apa itu kesehatan lingkungan pemukiman
3)      Bagaimanakah kesehatan lingkungan pariwisata dan kesehatan lingkungan global
1.3  Tujuan Penulisan
1)      Untuk mengetahui Lintas Batas Kesehatan Lingkungan
2)      Untuk mengetahui komitmen kesehatan lingkungan pemukiman
3)      Untuk mengetahui kesehatan lingkungan pariwisata dan kesehatan lingkungan global

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Lintas Batas Kesehatan Lingkungan
Masyarakat perlu disadarkan akan pentingnya kesehatan lingkungan yang baik jika ingin menciptakan komunitas yang sehat dan bahagia. Apabila mereka mampu menjaga lingkungan dengan baik secara tanggung jawab, munculnya banyak penyakit, yang umumnya dikarenakan adanya lingkungan kotor, dapat dihindari. Saat melakukan proses inisiasi pengenalan kesehatan lingkungan, dibutuhkan kesadaran segenap elemen masyarakat sehingga tujuan dari terciptanya kesehatan secara menyeluruh dapat dirasakan oleh semua pihak yang nantinya manfaat dari kesehatan lingkungan juga dapat menguntungkan segenap masyarakat.
Komitmen kuat dari dalam diri masing-masing orang di satu lingkungan tersebut menjadi proses awal yang harus dibangun. Tanpa adanya kesepakatan dan komitmen bersama, mustahil kesehatan lingkungan dapat tercipta mengingat jika lingkungan satu tidak terjaga kebersihannya, maka hal ini akan mempengaruhi buruknya kebersihan daerah lainnya. Terciptanya masyarakat sehat yang mandiri dan berkemampuan akan menjadi harapan tersendiri saat mereka berhasil mengaplikasikan kesehatan lingkungan dengan baik. Jika masyarakat sehat, maka hal ini akan menciptakan generasi yang mandiri terutama secara finansial karena jiwa dan badan yang sehat tentunya akan memberikan semangat tersendiri serta rasa fokus bagi mereka dalam bekerja.
Masyarakat tidak akan terbebani untuk berobat ke dokter sehingga konsentrasi dalam bekerja akan semakin meningkat. Ketika mereka sudah mandiri secara finansial, maka mereka berkemampuan untuk mengaktualisasikan diri dalam kehidupan masing-masing. Saat menggerakkan masyarakat agar sadar pentingnya kebersihan bagi kehidupan, mereka memerlukan contoh konkret yang bisa dilihat dari program pemerintah dalam mendukung kesehatan lingkungan juga menjadi bentuk dukungan pemerintah agar masyarakatnya tetap berfokus pada penciptaan lingkungan yang lebih baik.
Pelaksanaan beberapa aktivitas dalam menggalang kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya tetap bersih dapat dilakukan dengan program pembersihan massal di daerah yang memungkinkan tempat berkumpulnya sumber penyakit seperti tempat pembuangan sampah akhir, sungai, gorong-gorong, hingga rumah masing-masing warga dapat mewujudkan terbangunnya komunitas pencinta kebersihan. Dalam program tersebut, pemerintah perlu mendukung dalam memberikan peralatan atau menyediakan segala sesuatu yang terkait dalam mendukung upaya masyarakat terhadap kesehatan lingkungan tersebut sehingga komunikasi dapat terjalin dan sinergi antara masyarakat dengan pemerintah. Pihak terkait seperti dinas kesehatan juga memiliki kontribusi signifikan dalam memonitor serta memberikan pengarahan kepada masyarakat untuk menciptakan kesehatan lingkungan. Pemerintah sebaiknya secara berkala melakukan sosialisasi kepada warga mengenai masalah kesehatan apa yang saat ini mungkin dihadapi dalam sebuah lingkungan, sehingga komunitas masyarakat dapat menyumbangkan solusinya sehingga apa yang menjadi tujuan bersama dapat terwujud.
Masyarakat jelas sangat dibutuhkan kontribusinya dalam hal ini karena mereka yang sangat memahami kondisi dan lingkungan mereka. Pemberian pelatihan bagi upaya kebersihan juga dapat diadakan oleh dinas kesehatan sehingga masyarakat mampu memberikan setidaknya upaya pertama dalam menghambat penyebaran penyakit di sebuah lingkungan. Pastikan masyarakat juga mau secara aktif dan partisipasi mengkomunikasikan masalah apa yang terjadi dalam lingkungannya terkait dengan kesehatan sehingga koordinasi antara dinas kesehatan dengan masyarakat dalam menjaga kesehatan lingkungan tetap terjalin dengan baik.
Strategi kebijakan pelaksanaan pengendalian lingkungan sehat diarahkan untuk mendorong peran dan membangun komitmen yang menjadi bagian integral dalam pembangunan kesehatan untuk mewujudkan manusia Indonesia yang sehat. Lingkungan sehat diarahkan melalui peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat dari masyarakat serta pengendalian faktor risiko baik di perkotaan maupun di pedesaan. (Depkes RI, 2006).
Undang-Undang No.23 tahun 1997 pasal 6 ayat (1) tentang lingkungan hidup menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa, kewajiban setiap orang sebagaimana tersebut dalam ayat ini tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat, yang mencerminkan harkat individu dan makhluk sosial. Hak dan kewajiban setiap orang sebagai anggota masyarakat untuk berperan serta dalam kegiatan pengelolaan lingkungan hidup mencakup baik tahap perencanaan maupun tahap-tahap pelaksanaan dan penilaian. Adanya peran serta masyarakat tersebut mempunyai motivasi kuat untuk bersama-sama mengatasi masalah lingkungan hidup, dan mengusahakan berhasilnya pengelolaan lingkungan hidup sehingga mutu dan kualitas lingkungan dapat terwujud.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 66 tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. Produk hukum ini berisi X Bab dan 65 Pasal, ditetapkan tanggal 6 Agustus 2014 dan diundangkan tanggal 6 Agustus 2014 di Jakarta. Produk hukum ini tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No 184. Penjelasannya tercatat dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570.
Kemudian untuk mencapai tujuan nasional diselenggarakan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu, termasuk diantaranya pembangunan kesehatan. Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat.
Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya kesehatan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagaimana tercantum dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian, yang dilakukan terhadap lingkungan Permukiman, Tempat Kerja, tempat rekreasi, serta tempat dan fasilitas umum.
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan. Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat diperlukan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, Persyaratan Kesehatan, dan pengaturan yang mengharuskan penyelenggaraan upaya Kesehatan Lingkungan yang meliputi Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian faktor risiko lingkungan, termasuk pengaturan tentang proses pengolahan limbah.
Dalam penetapan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan perlu kecermatan terhadap media lingkungan, yaitu media yang memungkinkan terjadinya interaksi antara komponen lingkungan dengan kandungan bahan atau agen yang berpotensi menimbulkan bahaya terhadap kesehatan, gangguan kesehatan, atau penyakit pada manusia. Media lingkungan yang dimaksud adalah air, udara, tanah, pangan, sarana dan bangunan, serta vektor dan binatang pembawa penyakit.

2.2 Komitmen Kesehatan Lingkungan Pemukiman
2.2.1 Pemukiman dan perumahan
Pemukiman dan perumahan merupakan aspek terpenting bagi kelangsungan kehidupan manusia dimuka bumi. Dalam (UU RI No. /1992) dijelaskan bahwa pemukiman berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Kawasan pemukiman didominasi oleh lingkungan hunian dengan fungsi utama sebagai tempat tinggal yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, tempat bekerja yang memberi pelayanan dan kesempatan kerja terbatas yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Dengan lingkungan pemukiman yang baik kesehatan akan terjaga sehingga penyakit tidak akan berkembang di wilayah tersebut. Kesehatan lingkungan adalah suatu kondsi atau keadaan lingkungan yang optimum sehingga berpengaruh positif terhadap terwujudnya status kesehatan yang optimum pula. Ruang lingkup kesehatan tersebut antara lain mencakup perumahan, pembuangan kotoran, penyediaan air bersih, pembuangan sampah, pembuangan air kotoran atau limbah dan sebagainya. Adapun yang dimaksud dengan usaha kesehatan lingkungan adalah suatu usaha memperbaiki atau mengoptimumkan lingkungan hidup manusia agar merupakan media yang baik untuk terwujudnya kesehatan yang optimum bagi manusia yang hidup didalamnya.
Setiap manusia dimanapun berada membutuhkan tempat untuk tinggal yang disebut rumah. Rumah berfungsi sebagai tempat untuk melepaskan lelah, tempat bergaul dan membina rasa kekeluargaan diantara anggota keluarga, tempat berlindung dan menyimpan barang berharga, dan rumah juga merupakan status lambang sosial (6; 21). Menurut UU RI No. 1 Tahun 2011 menyatakan bahwa rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Jenis-jenis rumah sebagai berikut menurut UU RI No.1 Tahun 2011 adalah sebagai berikut, Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Rumah adalah tempat berlindung dari pengaruh keadaan alam sekitarnya (misalnya hujan, matahari, dan lain-lain) serta merupakan tempat untuk beristirahat setelah bertugas memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari pengertian tersebut sanitasi rumah adalah usaha pengawasan terhadap suatu tempat yang dipakai untuk berlindung dan beristirahat terhadap faktor lingkungan yang dapat mempengaruhi kesehatan penghuninya. Perumahan yang layak untuk tempat tinggal harus memenuhi syarat kesehatan sehingga penghuninya tetap sehat. Perumahan yang sehat tidak lepas dari ketersediaan prasarana dan sarana yang terkait, seperti penyediaan air bersih, sanitasi pembuangan sampah, transportasi, dan tersedianya pelayanan sosial.
Menurut UU RI No.4 Tahun 1992 bahwa rumah adalah struktur fisik terdiri dari ruangan, halaman dan area sekitarnya yang dipakai sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga. Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan hutan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan atau pedesaan. Pemukiman berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Pengertian dasar pemukiman dalam UU No.1 Tahun 2011 adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu perumahan yang mempunyai sarana, prasarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan pedesaan. Batasan pemukiman adalah berkaitan erat dengan konsep lingkungan hidup dan penataan ruang. Pemukiman adalah area tanah yang digunakan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan merupakan bagian dari lingkungan hidup diluarkawasan lindung baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan.
Permukiman terdiri dari isi, yaitu manusia sendiri maupun masyarakat, dan wadah yaitu fisik hunian yang terdiri dari alam dan elemen-elemen buatan manusia. Dua elemen tersebut selanjutnya dapat dibagi ke dalam lima elemen yaitu, alam yang meliputi topografi, geologi, tanah, air, tumbuh-tumbuhan, hewan dan iklim. Yang kedua yaitu manusia yang meliputi kebutuhan biologi (ruang, udara, temperature,dsb), perasaan dan persepsi kebutuhan emosional, dan nilai moral. Yang ketiga masyarakat yang meliputi, kepadatan dan komposisi penduduk, kelompok sosial, kebudayaan, pengembangan ekonomi, pendidikan, hukum, dan administrasi. Yang keempat yaitu fisik bangunan yang meliputi, rumah, pelayanan masyarakat (sekolah, rumah sakit,dsb), fasilitas rekreasi, pusat pemerintahan industri, kesehatan, hukum dan administrasi. Dan yang kelima adalah jaringan (net work) yang meliputi, sistem jaringan air bersih, sistem jaringan listrik, sistem transportasi, sistem komunikasi, sistem manajemen kepemilikan, drainase, air kotor dan tata letak fisik. Rumah sehat merupakan bangunan tempat tinggal yang memenuhi syarat kesehatan yaitu rumah yang memiliki jamban yang sehat, sarana air bersih, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, ventilasi yang baik, kepadatan hunian rumah yang sesuai dan lantai rumah yang tidak terbuat dari tanah (10).
Menurut WHO penyehatan lingkungan tempat pemukiman adalah segala upaya untuk meningkatkan dan memelihara kesehatan tempat pemukiman beserta lingkungannya dan pengaruhnya terhadap manusia. Hubungan pemukiman dan kesehatan adalah kondisi-kondisi ekonomi, sosial, pendidikan, tradisi/kebiasaan, suku, geografi dan kondisi lokal sangat terkait dengan pemukiman/perumahan. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi atau yang dapat menentukan kualitas lingkungan perumahan/pemukiman, antara lain: fasilitas pelayanan, perlengkapan, peralatan yang dapat menunjang terselenggaranya keadaan fisik, kesehatan mental, kesejahteraan social bagi individu dan keluarganya. Air limbah adalah cairan buangan yang berasal dari rumah tangga, Industry, dan tempat umum lainnya dan biasanya mengandung bahan atau zat yang membahayakan kehidupan manusia serta mengganggu kelestarian lingkungan.
Saluran pembuangan air limbah adalah saluran yang digunakan untuk membuang dan mengumpulkan air buangan kamar mandi, tempat cuci, dapur (bukan dari peturasan / jamban) sehingga air limbah tersebut dapat meresap ke dalam tanah dan tidak menjadi penyebab penyebaran penyakit serta tidak mengotori lingkungan pemukiman. Tujuan dari adanya saluran pembuangan air limbah adalah untuk membuang dan mengumpulkan air buangan kamar mandi tempat cuci, dapur (bukan dari peturasan/jamban) untuk pedesaan, sehingga air limbah tersebut dapat meresap ke dalam tanah dan tidak menjadi penyebab penyebaran penyakit serta tidak mengotori lingkungan permukiman.

2.2.2 Persyaratan Kesehatan Perumahan dan Pemukiman yang Sehat
Pembangunan perumahan dan pemukiman juga merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk meningkatkan tarap hidup. Tetapi, pembangunan perumahan dan pemukiman masih banyak yang tidak memenuhi standar kesehatan lingkungan dan persyaratan rumah atau pemukiman yang sehat. Sekarang ini, semakin berkembangnya teknologi oleh kemajuan zaman, maka semakin besar polusi-polusi yang diberikan terhadap lingkungan seperti polusi akibat asap kendaraan bermotor, polusi akibat hasil industri, meningkatnya volume sampah anorganik dan limbah hasil aktivitas rumah tangga. Semua itu berpengaruh pada kesehatan lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Kesehatan lingkungan pemukiman mempelajari hubungan antara manusia dengan perubahan lingkungan pada kawasan pemukiman yang dapat mengganggu kesehatan manusia. Oleh karena itu, perlu diadakannya penyuluhan mengenai teknik pembangunan pemukiman dan perumahan sehat,supaya masyarakat dapat mengetahui dan dapat meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan lingkungan pemukiman dan perumahan.  Dengan terpenuhinya syarat-syarat pemukiman yang sehat maka akan dapat menghindarkan terbentuknya pemukiman yang kumuh dan tidak layak huni atau di tempati.
Suatu pemukiman yang ideal harus memenuhi ketentuan yang diberlakukan, yaitu menurut Kepmenkes No.829/Menkes/SK/VII/1999 adalah pemilihan tempat atau lokasi untuk pemukiman yaitu lokasi tidak berada pada daerah-daerah yang berbahaya atau rawan terkena bencana alam seperti membangun pemukiman diatas bantaran sungai yang rawan terkena banjir ketika musim hujan. Membangun pada daerah yang rawan terjadi gempa. Membangun didaerah pegunungan berapi yang masih aktif dan diatas aliran lahar. Daerah yang rawan terkena bencana longsor atau daerah pinggiran pantai yang rawan terkena gelombang tsunami. Tidak membangun pemukiman didaerah bekas Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA) dan pada derah bekas tambang karena tanah pada daerah tersebut sudah mengalami pencemaran akibat aktivitas pertambangan seperti mengandung polutan NOx, SOx, Pb dan Cd dan pada daerah bekas TPA banyak mengandung bibit penyakit sehingga tidak baik untuk kesehatan. Pemukiman tidak berada pada daerah yang rawan kecelakaan.
Pemukiman yang dibangun juga harus memenuhi syarat kualitas udara, yaitu udara harus bebas dari gas beracun (H2S dan NH3) dan polutan tidak melebihi dari ambang batas yang ditentukan yaitu debu atau particulate matter yang harus terdapat di udara adalah dengan ukuran diameter kurang dari10”g/m3 maksimum 150”g/m3 dan debu yang terdapat diudara dalam perharinya maksimum 350mm3/m2. Persyaratan pemukiman selanjutnya adalah kebisingan dan getaran, kebisingan dan getaran dapat mengganggu ketenangan dan mengganggu kesehatan. Oleh karena itu tidak dianjurkan untuk membangun pemukiman di sekitar daerah landasan penerbangan pesawat, didekat lalu lintas kereta api, dan pada daerah pertambangan karena aktivitas pertambangan seperti peledakan dan pengeboran akan menimbulkan kebisingan dan getaran yang sangat besar. Untuk parameter kebisingan yaitu dari 45 dB.A hingga 55 dB.A dan tingkat getaran yang diperbolehkan adalah 10mm/s. Kualitas tanah pemukiman harus memenuhi persyaratan yang ditentukan yaitu tanah yang digunakan untuk membangun pemukiman hanya mengandung timbal(Pb) pada batas maksimum yang ditentukan yaitu sekitar 300mg/kg, arsenic (As) yang harus terkandung dalam tanah 100mg/kg, cadmium (Cd) yang harus terkandung dalam tanah maksimum 20mg/kg, dan benzoa pyrene yang terkandung dalam tanah pemukiman batas maksimumnya adalah 1mg/kg.
Suatu daerah pemukiman juga harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan layak guna. Sarana dan prasarana pemukiman harus dibangun berdasarkan dengan kebutuhan penduduknya. Dengan adanya sarana dan prasarana maka dapat membuat lingkungan pemukiman berfungsi sebagaimana mestinya. Yaitu dengan membangun tempat bermain anak-anak dan tempat relaksasi untuk keluarga dengan konstruksi bangunan yang dibuat kokoh sehingga tidak membahayakan para penduduk pemukiman. Sistem perairan atau drainase dan tempat pembuangan air limbah yang baik dan terpelihara, agar tempat tersebut tidak menjadi tempat untuk berkembang biaknya bakteri dan virus sehingga harus selalu diperhatikan dibersihkan. Sistem penempatan dan pengangkutan sampah yang juga harus diperhatikan dan di laksanakan secara teratur agar tidak banyak sampah yang menumpuk dan tempat penempatan sampah yang harus diperhatikan supaya sampah tidak berserakan dan mengganggu pemandangan.
Sarana jalan lingkungan yang dibangun harus berdasarkan ketentuan konstruksi jalan dengan tidak mengganggu kesehatan, tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat, jembatan yang dibangun harus memiliki  pagar pengaman, dan lampu penerangan jalan diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu penglihatan atau tidak menyilaukan mata. Ketersediaan air bersih dengan kualitas dan kuantitas air yang memenuhi persyaratan kesehatan. Pembuangan tinja harus dikelola dengan baik dengan membuat jamban sehat di dalam rumah dengan ketentuan pembuatan jamban yang telah ditentukan yaitu dengan dilengkapi pengolahan limbah sederhana seperti septik tank dan bak resapan air, agar tidak ada lagi penduduk yang membuang tinja sembarangan seperti kesungai yang dapat mencemari air permukaan. Memiliki akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat hiburan, tempat pendidikan, kesenian dan lain sebagainya. Instalasi listrik harus di jamin keamanannya agar penduduk juga terjamin keselamatannya atau keamanannya. Tempat pengelolaan makanan harus dijamin tidak terjadi kontaminasi terhadap makanan yang dapat menimbulkan keracunan. Membangun pemukiman juga harus memperhatikan vektor penyakit seperti lalat yang terdapat didaerah pemukiman harus memenuhi syarat dan keberadaan jentik nyamuk harus di bawah dari 5%. Untuk menjaga keindahan dan kesejukan pemukiman maka juga perlu dilakukan penghijauan pada daerah pemukiman.
Selain dengan dibangunnya pemukiman yang sehat, rumah yang dibangun pun yang akan menjadi tempat tinggal harus memenuhi syarat-syarat kesehatan. Apabila taraf kesehatan rumah kurang akan berdampak pada penghuni rumahnya yaitu dengan mudahnya terjangkit penyakit, kurangnya produktivitas dan daya kerja. Untuk itu perlu dibuat tempat tinggal yang sehat dan nyaman, maka diperlukan rumah yang memenuhi persyaratan higiene bangunan. Dalam membangun sebuah rumah ada beberapa factor yang perlu diperhatikan, yaitu faktor lingkungan, baik lingkungan fisik, biologis dan sosial. Tingkat kemampuan ekonomi masyarakat, karena rumah perlu dilakukan perawatan yang kontinu maka pembangunan rumah harus diseuaikan dengan kemampuan ekonomi. Teknologi yang dimiliki masyarakat, untuk mengurangi dampak yang negatif maka perlu digunakan teknologi yang tepat guna. Persyaratan untuk membangun perumahan yang sehat menurut APHA (American Public Health Association) adalah harus memenuhi kebutuhan fisiologis yaitu pengaturan pencahayaan, penghawaan (Ventilasi), ruang gerak yang cukup, jauh dari sumber-sumber yang menyebabkan kebisingan.
Penerangan atau pencahayaan alami adalah dengan masuknya cahaya matahari dengan baik ke dalam rumah melalui jendela, celah-celah yang renggang atau bagian dari rumah yang terbuka. Dengan pencahayaan yang bagus maka dapat mengurangi kelembaban ruangan dan bersarangnya nyamuk. Penerangan dan pencahayaan alami adalah penerangan yang memanfaatkan sinar matahari, sedangkan penerangan buatan dengan menggunakan sumber cahaya buatan seperti lampu atau lilin dalam ruangan. Ventilasi, ventilasi sangat penting untuk mengatur pertukaran udara dari dalam ruangan keluar ruangan untuk proses pernapasan manusia. Ukuran ventilasi yang baik digunakan adalah sekitar 5%-20% luas lantai, untuk perumahan yang berada di daerah pegunungan minimal ukuran ventilasi yang dibuat adalah 5%  luas lantai, untuk perumahan yang berada di dataran rendah maka ukuran ventilasi nya yang baik adalah minimal 10%, dan untuk didaerah pantai maka ukuran ventilasi yang baik adalah 20% luas lantai. Ventilasi yang dianjurkan yang memenuhi standar rumah yang sehat adalah ventilasi silang. Dimana udara yang masuk tidak akan keluar pada ventilasi yang sama.
Ruang gerak yang cukup dan tidak terlalu rapat, karena jika ruangan terlalu sempit akan mengakibatkan kekurangan oksigen sehingga kondisi udara pengap dan tidak dapat bernapas, dan infeksi penyakit akan sangat mudah menular. Oleh karena itu, harus terdapat tempat bermain anak, ruang makan, ruang bersantai dan kamar tidur. Kebisingan yang berlebihan di dalam rumah dapat mengganggu kenyamanan, kebisingan yang dianjurkan terdapat di dalam rumah adalah maksimal 50 dB.A dan kebisingan yang dianjurkan terdapat di dalam kamar tidur maksimal30 dB.A. Parameter dan indikator syarat-syarat perumahan sehat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 829/Menkes/SK/VII/1999 menyebutkan bahwa, ada tiga lingkup kelompok penilaian rumah sehat, yaitu komponen bahan bangunan dan komponen rumah yang meliputi langit-langit, dinding, lantai, ventilasi, sarana pembuangan asap dapur, dan pencahayaan. Komponen yang kedua yaitu, sarana sanitasi meliputi sarana air bersih, pembuangan kotoran, pembuangan air limbah, dan tempat pembuangan sampah. Komponen yang ketiga adalah, perilaku penghuni rumah yaitu peduli terhadap lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya, tidak mencemari lingkungan.
Syarat yang harus dipenuhi untuk komponen bahan bangunan adalah bahan-bahan yang digunakan dalam pembangunan rumah tidak akan menyebabkan penyakit dengan melepaskan bahan yang berbahaya seperti debu, total debu yang dihasilkan kurang dari 150”g/m2, asbestos yang dihasilkan kurang dari 0,5 serat/m3 per 24 jam, Pb kurang dari 300mg/kg. Bahan yang digunakan juga bukan bahan yang dapat menjadi tempat berkembang biaknya mikroorganisme. Sedangkan komponen rumah adalah, langit-langit. Adapun persyaratan untuk langit-langit yang baik adalah dapat menahan debu dan kotoran lain yang jatuh dari atap, harus menutup rata kerangka atap serta mudah dibersihkan. Dinding harus tegak lurus dengan lantai agar dapat memikul beban diatasnya dan kuat sehingga tidak roboh ditiup angin, kedap air dan mudah dibersihkan. Lantai harus kedap air seperti dipasang keramik atau dilapisi dengan semen, lantai ditinggikan kurang lebih 20cm dari permukaan tanah. Dapur digunakan sebagai tempat untuk memasak, agar asap dari hasil pembakaran selama masak memasak tidak masuk ke dalam ruangan rumah maka perlu dibuat cerobong asap. Komponen sanitasi, yaitu sarana air bersih yang dapat digunakan sebagai mencuci, mandi dan untuk air minum setelah dimasak. Jamban adalah sarana dalam pembuangan tinja agar tidak mencemari tanah permukaan, air permukaan, dan tidak menimbulkan bau. Pembuangan air limbah berfungsi untuk mengumpulkan dan membuang air buangan bekas cucian atau air limbah hasil dari aktivitas rumah tangga, sehingga air limbah tersebut diserap oleh tanah dan menghindarkan terjadinya perkembangbiakan bibit penyakit. Pembuangan sampah, tempat yang dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah adalah tempat yang mudah dibersihkan, tidak langsung mengenai permukaan tanah, tidak bocor, dan memiliki tutup agar tidak dihinggapi oleh lalat dan serangga lainnya.

2.2.3 Penyebab dan Gangguan Kesehatan yang Sering Kali Terjadi Di Daerah Perumahan Dan Pemukiman
Terdapat beberapa penyebab dan gangguan kesehatan yang sering kali terjadi didaerah perumahan dan pemukiman, antara lain :
a.       Sistem pemanasan atau pendingin ruangan di dalam rumah.
Sistem pemanasan atau pendingin ruangan di dalam rumah, menjadi penyebab utama besarnya angka kematian karena penyakit saluran pernapasan di beberapa negara, contohnya Amerika Serikat. Diperkirakan 96 warga Amerika Serikat meninggal dunia akibat dari temperatur yang ekstrem. Pada tahun 1996, dimana 62 orang diantaranya meninggal karena temperatur yang sangat dingin atau dalam istilah medis biasa dikenal sebagai hypothermia.Dan tidak sedikit dari warga negaranya yang juga menderita heat exhaustion dan heat stroke (12),yang mana penyakit ini bisa terjadi karena temperatur yang terlalu panas. Diantara kedua penyakit ini yang paling berbahaya adalah heat stroke, karena apabila terlambat mendapatkan pertolongan medis, maka penyakit tersebut bisa menyebabkan kematian (13).
b.      Kebisingan
Kebisingan juga dapat menjadi salah satu penyebab gangguan kesehatan, karena secara fisiologis  kebisingan berpotensi untuk menurunkan kemampuan pendengaran, menaikkan tekanan darah, efek kardiovaskuler yang negatif, meningkatkan irama pernafasan, pencernaan, gastritis dan tukak lambung, efek negatif terhadap perkembangan janin dalam kandungan, sulit tidur setelah kebisingan berhenti, dapat meningkatkan efek dari narkotik, alkohol, penuaan dan karbon monoksida (12). Dapat ditambahkan bahwa kebisingan juga dapat menurunkan konsentrasi pada saat bekerja dan mengganggu komunikasi. Dan pada akhirnya kebisingan juga dapat menurunkan kinerja harian, meningkatkan kelelahan, dan menyebabkan perasaan mudah marah. Pengendalian kebisingan dalam rumah dapat dilakukan dengan membuat dinding dan lantai kedap suara, serta mengisolasi semua mesin atau alat yang dapat menimbulkan kebisingan.
c.       Penyediaan air bersih, pembuangan air limbah, dan fasilitas sambungan perpipaan air bersih
Penyediaan air bersih, pembuangan air limbah, dan fasilitas sambungan perpipaan air bersih yang tidak memenuhi syarat kesehatan, dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya penyakit ditularkan melaluiair.Penyakit yang berhubungan dengan air dapat dikelompokkan menjadi 4 kategori, yaitu :
d.      Penyakit yang ditularkan melalui air.
Berbagai penelitian menghubungkan perbaikan sanitasi dan penyediaan air minum, dengan penurunan angka kematian yang disebabkan oleh penyakit yang berhubungan dengan air. Fasilitas air bersih dan sanitasi lingkungan telah dibuktikan menurunkan angka kematian bayi dan anak sebesar 50% di negara yang sedang berkembang. Penyakit yang ditularkan melalui air sering dirujuk sebagai penyakit yang disebabkan oleh air kotor yang kontaminasi bahan kimia, kotoran manusia atau hewan. Penyakit yang dimaksud meliputi kolera, tifoid, shigella, polio, meningitis, hepatitis A dan E (13).
e.       Penyakit yang berbasis pada atau kontak terhadap air.
Penyakit yang berbasis kontak terhadap air adalah penyakit yang disebabkan oleh organisme yang hidup di dalam air, yang menghabiskan sebagian waktu hidupnya dalam air dan sebagian lagi sebagai parasit di dalam tubuh hewan. Termasuk penyakit golongan ini adalah dracunculiasis, paragonimiasis, clonorchiasis, dan schiztosomiasis. Pemberantasan penyakit ini di banyak negara, tidak hanya menurunkan angka kejadian penyakit, tetapi juga meningkatkan produktivitas kerja melalui penurunan angka tidak masuk kerja (13).
f.       Penyakit yang ditularkan oleh vektor yang hidup dalam air
Penyakit yang biasa berkembang biak dalam air adalah nyamuk-nyamuk yang menghisap darah dan menginfleksikan manusia dengan bibit penyakit malaria, demam kuning, demam berdarah, dan filariasis (13).
g.      Penyakit lainnya yang disebabkan karena air yang terkontaminasi.
Terakhir, adalah penyakit yang berhubungan dengan air yang terkontaminasi adalah difteri, kusta, batuk rejan, tetanus, tuberkulosis, dan trachoma. Penyakit ini sering terjadi pada saat kurangnya persediaan air untuk membersihkan tangan dan keperluan higienis dasar perseorangan lainnya. Binatang kecil seperti tikus telah lama dihubungkan dengan kerusakan properti, menghabiskan panenan padi dan gandum, serta menularkan berbagai macam penyakit. Pemberantasan pes terintegrasi bersama dengan konstruksi rumah yang sempurna telah memainkan peran yang signifikan dalam menurunkan populasi tikus di sekitar rumah modern. Penyimpanan makanan yang sempurna, konstruksi yang mencegah masuknya tikus, disertai dengan sanitasi lingkungan yang sempurna di luar rumah terbukti telah mengurangi masalah tikus pada perumahan di abad 21 ini.

2.2.4 Upaya Perbaikan Kesling Melalui Konsep Peremajaan Pemukiman dan Perkotaan.
1.      Perbaikan lingkungan permukiman. Disini kekuatan pemerintah/publik Investment sangat dominan, atau sebagai faktor tunggal pembangunan kota.
2.      Pembangunan rumah susun sebagai pemecahan lingkungan kumuh.
3.      Peremajaan yang bersifat progresif oleh kekuatan sektor swasta seperti munculnya super blok (merupakan fenomena yang menimbulkan banyak kritik dalam aspek sosial yaitu penggusuran, kurang adanya integrasi jaringan dan aktivitas trafi  yang sering menciptakan problem diluar (super blok). Faktor tunggalnya adalah pihak swasta besar.
Pemerintah juga telah membentuk institusi yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Tugas Pokok dan Fungsi Bappenas diuraikan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2002 tentang Organisasi dan tata kerja Kantor Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, tugas pokok dan fungsi tersebut tercermin dalam struktur organisasi, proses pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional, serta komposisi sumber daya manusia dan latar belakang pendidikannya. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bappenas dibantu oleh Sekretariat Utama, Staf Ahli dan Inspektorat Utama, serta 7 deputi yang masing-masing membidangi bidang-bidang tertentu.
Adapun yang di usahakan yaitu perkembangan ekonomi makro, pembangunan ekonomi, pembangunan prasarana, pembangunan sumber daya manusia, pembangunan regional dan sumber daya alam, pembangunan hukum, penerangan, politik, hankam dan administrasi negara, kerja sama luar negeri, pembiayaan dalam bidang pembangunan, pusat data dan informasi perencanaan pembangunan, pusat pembinaan pendidikan dan pelatihan perencanaan pembangunan (pusbindiklatren), program pembangunan nasional(Propenas), badan koordinasi tata ruang nasional, landasan/acuan/dokumen pembangunan nasional, hubungan eksternal.

2.2.5 Analis Upaya Perbaikan Kesehatan Lingkungan Pemukiman
Warga kumuh kerap digusur, tanpa adanya solusi bagi mereka selanjutnya. Seharusnya, pemerintah bisa mengakomodasi hal ini dengan melakukan relokasi ke kawasan khusus. Dengan penyediaan lahan khusus tersebut, pemerintah bisa membangun suatu kawasan tempat tinggal terpadu berbentuk vertikal (rumah susun) yang ramah lingkungan untuk disewakan kepada mereka. Namun, pembangunan rusun tersebut juga harus dilengkapi sarana pendukung lainnya, seperti sekolah, tempat ibadah, dan pasar yang bisa diakses hanya dengan berjalan kaki, tanpa harus menggunakan kendaraan.
Bangunan harus berbentuk vertikal (rusun) agar tidak menghabiskan banyak lahan. Sisanya, harus disediakan pula lahan untuk ruang terbuka hijau, sehingga masyarakat tetap menikmati lingkungan yang sehat. Dalam hal ini masyarakat harus turut serta untuk menanam dan memelihara lingkungan hijau tersebut. Pemerintah dapat menerapkan program rekayasa sosial, di mana tidak hanya menyediakan pembangunan secara fisik, tetapi juga penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sehingga mereka dapat belajar survive. Perlu dukungan penciptaan pekerjaan yang bisa membantu mereka survive, misalnya dengan pemberdayaan lingkungan setempat yang membantu mereka untuk mendapatkan penghasilan, sehingga mereka memiliki uang untuk kebutuhan hidup.
Masyarakat harus ikut dilibatkan dalam mengatasi permukiman kumuh di perkotaan. Karena orang yang tinggal di kawasan kumuhlah yang tahu benar apa yang menjadi masalah, termasuk solusinya. Jika masyarakat dilibatkan, persoalan mengenai permukiman kumuh bisa segera diselesaikan. Melalui kontribusi masukan dari masyarakat maka akan diketahui secara persis instrumen dan kebijakan yang paling tepat dan dibutuhkan dalam mengatasi permukiman kumuh.
Dalam mengatasi permukiman kumuh tetap harus ada intervensi dari negara, terutama untuk menilai program yang disampaikan masyarakat sudah sesuai sasaran atau harus ada perbaikan. Kerja sama Pemerintah dan Swara (KPS) dalam membenahi kawasan kumuh, terutama dalam hal penyediaan infrastruktur pendukung dibutuhkan. Permukiman kumuh tidak dapat diatasi dengan pembangunan fisik semata-mata tetapi yang lebih penting mengubah perilaku dan budaya dari masyarakat di kawasan kumuh. Jadi masyarakat juga harus menjaga lingkungannya agar tetap bersih, rapi, teratur dan indah. Sehingga akan tercipta lingkungan yang nyaman, tertib, dan asri.

2.3 Komitmen Kesehatan Lingkungan Global
2.3.1 Pengenalan International Health Regulations (IHR)
IHR adalah suatu instrumen internasional yang secara resmi mengikat untuk diberlakukan oleh seluruh negara anggota WHO, maupun bukan negara anggota WHO tetapi setuju untuk dipersamakan dengan negara anggota WHO.
Mengingat terbatasnya ruang lingkup aplikasi IHR(1969) yang hanya melakukan kontrol terhadap 3 penyakit karantina, yaitu kolera, pes, dan yellow fever, maka pada Mei 2005 para anggota WHO yang tergabung dalam World Health Assembly (WHA) melakukan revisi terhadap IHR(1969). IHR(1969) ini digantikan dengan IHR(2005) yang diberlakukan pada 15 Juni 2007.
Tujuan dan ruang lingkup adalah untuk mencegah, melindungi dan mengendalikan terjadinya penyebaran penyakit secara internasional, serta melaksanakan public health response sesuai dengan risiko kesehatan masyarakat, dan menghindarkan hambatan yang tidak perlu terhadap perjalanan dan perdagangan internasional.
Pemberlakuan IHR(2005) ini akan diikuti dengan pedoman, petunjuk, dan prosedur untuk melaksanakan pemeriksaan rutin pada pelabuhan, bandara, dan lintas batas darat.

2.3.2 Pelaksanaan IHR(2005)
Pemberlakuan IHR (2005) dilaksanakan terhitung mulai tanggal 15 juni 2007

2.3.3 Status Hukum IHR(2005) Dan Pemberlakuannya di Suatu Negara
IHR(2005) merupakan peraturan yang secara resmi mengikat seluruh negara anggota WHO (kecuali negara yang menolak atau memberikan pernyataan keberatan dalam waktu 18 bulan sejak pemberitaan persetujuan IHR(2005) pada WHA). Namun, jika penolakan itu sesuai dengan tujuan IHR(2005) dan dapat diterima oleh sepertiga dari negara anggota dalam waktu 6 (enam) bulan dari masa penolakan, peraturan ini dapat diberlakukan pada negara tersebut. Bagi negara bukan anggota WHO, dapat menginformasikan kepada Dirjen WHO bahwa negara tersebut setuju untuk ikut serta melaksanakan dan mengikuti IHR(2005) ini.

2.3.4 Penanggung Jawab Pelaksanaan IHR(2005) Di Indonesia
Tanggung jawab dalam pelaksanaan IHR(2005) berada pada WHO dan negara yang terikat pada peraturan ini. Di Indonesia, Depkes bertanggung jawab pada pelaksanaan IHR(2005) dan WHO akan mendukung pelaksanaannya.
Ditjen PP & PL beserta Unit Pelaksana Teknis Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), pengelola transportasi, dan stakeholder lain juga ikut serta dalam mengimplementasikan pemeriksaan yang direkomendasikan.

2.3.5 National IHR Focal Points dan WHO IHR Contact Points
Setiap negara anggota diwajibkan membentuk National IHR Focal Point yang bertanggung jawab terhadap tata hubungan operasional pelaksanaan IHR dengan WHO serta menerima dan mengirim informasi kepada WHO dalam waktu 24 jam per hari dan 7 hari per minggu. Sementara itu, WHO menyiapkan dan menginformasikan IHR Contact Points di tingkat pusat maupun daerah

2.3.6 Tugas National IHR Focal Points
1.                  Bekerja sama dengan WHO dalam mengkaji risiko KLB dan PHEIC.
2.                  Melakukan diseminasi informasi kepada lintas sektoral terkait.
3.                  Memberi kewenangan sepenuhnya kepada petugas yang ditunjuk pada jalur kedatangan.
4.                  Bertindak sebagai koordinator dalam menganalisis kejadian dan risiko KLB.
5.                  Berkoordinasi secara intens dengan Bakornas Penanggulangan Bencana.
6.                  Memberikan saran kepada Menteri Kesehatan dan Departemen terkait dalam melaksanakan notifikasi kepada WHO.
7.                  Memberikan saran kepada Menteri Kesehatan dan Departemen terkait dalam melaksanakan rekomendasi dari WHO (sesuai Pasal 15) dan memberlakukan rekomendasi sebagai aplikasi rutin atau periodik (sesuai Pasal 6).
8.                  Mengkaji sistem surveilans dan kapasitas dalam merespons serta mengidentifikasi kebutuhan pengembangan, termasuk kebutuhan pelatihan di tingkat nasional.
9.                  Bekerja sama dengan WHO untuk menyiapkan dukungan program intervensi dalam pencegahan atau penanggulangan KLB dan PHEIC lainnya.
10.              Melaporkan perkembangan melalui kajian, perencanaan, dan pelaksanaan IHR(2005).
11.              Bekerja sama dengan WHO dalam menyiapkan pesan umum.
12.              Bekerja sama dan melakukan pertukaran informasi antar negara atau regional.

2.3.7 Dukungan dan Bantuan WHO Terhadap Negara Anggota Dalam Pelaksanaan IHR
Dalam pelaksanaan IHR, WHO menyiapkan bantuan berupa kerja sama antar negara dalam pengevaluasian, pengkajian, dan peningkatan kapasitas kesehatan masyarakat.
Bantuan yang diberikan juga termasuk mendukung negara dalam mengidentifikasi sumber dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan dan mempertahankan kapasitas negara tersebut.
Selanjutnya, WHO akan terus menyiapkan bantuan teknis dan logistik agar dapat memfasilitasi pelaksanaan IHR secara efektif dan lengkap.

2.3.8 Kewajiban Negara Anggota Dalam Pelaksanaan IHR(2005)
Menurut IHR(2005) maka kewajiban suatu negara adalah sbb:
                     Membentuk National IHR Focal Point
                     Mengkaji KLB yang terjadi di wilayahnya dan memberitahukan WHO setiap kejadian yang berpotensi menjadi PHEIC, dengan menggunakan instrumen sebagaimana tercantum pada lampiran 2
                     Merespons setiap permintaan verifikasi terhadap informasi tentang kejadian yang berpotensi menjadi PHEIC
                     Merespons risiko kesehatan masyarakat yang dapat menyebar ke negara lain.
                     Mengembangkan, meningkatkan, dan memantapkan kapasitas untuk mendeteksi, melaporkan serta menanggulangi masalah kesehatan yang terjadi.
                     Melaksanakan pengawasan dan inspeksi secara rutin di bandara internasional dan daerah lintas batas untuk mencegah penyebaran penyakit secara internasional.
                     Memberikan dasar pemikiran dan justifikasi ilmiah jika harus mengambil pemeriksaan tambahan yang secara signifikan dapat menghambat perjalanan dan perdagangan internasional, sesuai dengan Pasal 43, serta mereview pemeriksaan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

2.3.9 Kewajiban WHO Dalam Pelaksanaan IHR(2005)
Kewajiban pokok WHO berdasarkan IHR(2005), antara lain:
                     membentuk WHO IHR Contac Point, baik di tingkat pusat maupun daerah
                     Mengumpulkan informasi tentang suatu kejadian melalui surveilans guna verifikasi dan mengkaji kemungkinan penyebaran secara internasional.
                     Menetapkan apakah kejadian yang diinformasikan tersebut merupakan PHEIC
                     Menawarkan kerja sama teknis kepada negara anggota dalam menangani risiko kesehatan masyarakat dan PHEIC.
                     Memberikan  pedoman  kepada  negara anggota guna mengembangkan, meningkatkan, dan memantapkan kapasitas surveilans serta respons dalam upaya pengendalian risiko kesehatan masyarakat dan PHEIC.
                     Mengembangkan dan merekomendasikan pemeriksaan yang digunakan oleh negara anggota, termasuk dalam merespons PHEIC, berdasarkan proses verifikasi dan pengkajian risiko.
                     Menyiapkan pedoman pendukung dan mengusulkan perubahan terhadap IHR(2005) sesuai kebutuhan untuk menjaga validitas ilmiah dan hukum

2.3.10 Manfaat Pelaksanaan IHR(2005) Bagi Negara Anggota
Dengan menjadi negara anggota WHO yang menyetujui IHR(2005), negara anggota akan mendapatkan dukungan secara
Internasional dalam hal :
                     Meningkatkan surveilans secara Nasional dan Internasional
                     Membangun sistem respons cepat terhadap KLB yang berskala internasional
                     Peningkatan kapasitas yang dibutuhkan untuk sistem pelaporan penelitian dan penanggulangan risiko kesehatan dan PHEIC.
                     Penyediaan manajemen informasi dalam situasi darurat.
                     Petunjuk pencegahan penyebaran KLB.
                     Akses ke Global Outbreak Alert and Response Network (GOARN)
IHR(2005) Memberikan perlindungan tidak hanya bagi negara berkembang tapi kepada seluruh negara di dunia. Perlindungan ini merupakan perlindungan yang kuat dan efektif melalui surveilans epidemiologi dan respons secara nasional dan internasional. Hal ini dapat melindungi seluruh dunia dari KLB dan dapat mencegah timbulnya kendala pada perjalanan dan perdagangan internasional.

2.3.11 Pengaruh Pemberlakuan IHR(2005) Bagi Orang Yang Bepergian
a)      IHR (2005) bertujuan mencegah penyebaran penyakit secara internasional, tetapi tidak membatasi perjalanan bagi orang yang bepergian.
Terhadap orang bepergian yang diduga terjangkit dianjurkan untuk dilakukan pemeriksaan selama terjadinya PHEIC untuk mencegah penyebaran penyakit secara internasional. Beberapa ketentuan spesifik yang berkaitan dengan informasi kesehatan, pemeriksaan dasar, dan dokumen vaksinasi mungkin dibutuhkan oleh orang yang bepergian. Di waktu yang sama, negara diminta untuk memperlakukan orang yang bepergian sesuai dengan etika, martabat, kebebasan perorangan dan hak asasi.

b)      Pengaruh Pemberlakuan IHR(2005) Terhadap Perjalanan Dan Perdagangan Internasional
Fokus IHR(2005) adalah meminimalkan larangan perjalanan dan perdagangan dengan menypesifikasikan pemeriksaan kesehatan untuk kajian risiko. Dalam hal ini WHO akan menyiapkan petunjuk/pedoman. Selama PHEIC, pemeriksaan dengan batas waktu yang dapat mempengaruhi perjalanan dan perdagangan internasional mungkin direkomendasikan

c)      Cara Mencapai Tujuan IHR(2005)
IHR(2005) telah disetujui secara konsensus di antara negara anggota sebagai suatu bentuk yang seimbang antara hak dan komitmen bersama untuk mencegah penyebaran penyakit secara internasional. Walaupun dalam IHR(2005) tidak terdapat mekanisme penyelenggaraan yang jelas, bagi suatu negara yang gagal memenuhi permintaan ini, konsekuensi yang sangat potensial bagi yang tidak dapat memenuhi ini terutama berdampak pada bidang ekonomi. Hal ini merupakan alasan untuk pemenuhan peraturan ini.
Bekerja sama dengan WHO dalam pencegahan dan pengendalian KLB serta berkomunikasi dengan berbagai asosiasi dan dengan negara lain atau dengan masyarakatnya untuk membantu melindungi terhadap pemeriksaan yang tidak terekomendasi, yang diadopsi secara unilateral oleh negara lain

2.3.12 Keterkaitan IHR(2005) Dengan Perjanjian Dan Badan Internasional Lainnya
Di dalam IHR(2005) negara memandang bahwa peraturan dan kesepakatan lain harus diinterpretasikan dan sesuai. IHR(2005) meminta WHO untuk bekerja sama dengan Organisasi antar negara lain atau badan internasional dalam melaksanakan IHR. WHO akan terus membantu perkembangan hubungan kerja sama yang berkesinambungan seperti International Atomic Energy Agency, the International Air Transport Association, the International Civil Aviation Organization, the International Maritime Organization, the World Tourism Organization, Food and Agriculture Organization of the United Nations, the Office International d'Epizooties (World Organization for Animal Health) and the World Trade Organization. Bagi organisasi yang khusus, WHO akan bekerjasama dengan organisasi ekonomi yang terintegrasi seperti european union dan Mercado ComĂșn del Sur (MERCOSUR) dalam melaksanakan IHR di negara masing-masing






2.3.13 Penyelesaian Perselisihan Dalam Interpretasi dan Pelaksanaan IHR(2005)
IHR(2005) berisikan mekanisme penyelesaian perselisihan konflik yang terjadi antar negara dalam mengaplikasikan atau menginterpretasikan peraturan ini. Mekanisme ini menetapkan penyelesaian perbedaan dengan cara damai. Beberapa pilihan terbuka bagi negara dalam mekanisme ini, seperti negosiasi, mediasi, dan konsolidasi. Perselisihan juga dapat diselesaikan dengan merujuk pada Dirjen WHO atau dengan mengambil keputusan dengan adil bila disetujui oleh negara-negara yang berselisih.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pengendalian Risiko Lingkungan dan Kesehatan Lintas Batas Wilayah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemantauan, evaluasi, penyusunan laporan, dan koordinasi pengendalian vektor dan binatang penular penyakit, pembinaan sanitasi lingkungan, kesehatan terbatas, kesehatan kerja, kesehatan matra, kesehatan haji, perpindahan penduduk, penanggulangan bencana, vaksinasi internasional, jejaring kerja, kemitraan, kajian dan pengembangan teknologi serta pelatihan teknis bidang pengendalian risiko lingkungan dan upaya kesehatan di wilayah kerja bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.
Kesehatan global adalah kesehatan penduduk dalam lingkup global. Kesehatan global didefinisikan sebagai bidang studi, penelitian, dan praktik yang mengutamakan perbaikan kesehatan dan pemerataan kesehatan untuk semua orang di dunia.

3.2 Saran
Dengan adanya makalah ini kami berharap agar para pembaca khususnya mahasiswa kesehatan masyarakat mampu mengenali dan menanggulangi masalah yang berkaitan dengan lintas batas kesehatan lingkungan maupun komitmen kesehatan lingkungan global. Kami sebagai penyusun berharap agar pembaca tidak hanya menjadikan makalah ini sebagai satu-satunya sumber referensi. Karena makalah ini masih jauh dari kata sempurna.



Daftar Pustaka

Direktoral Jendral Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. 2008.Panduan petugas Jesehatan Tentang International Health Regulation (IHR) 2005. Jakarta: Departemen Kesehatan RI.
Kesehatan lingkungan dari http://http://iariadi.web.id (diakses tanggal 24 April 2019 pukul 17.34 WIB)
Kesehatan lingkungan di pemukiman dari https://www.academia.edu (diakses tanggal 25 April 2019 pukul 18.45 WIB)
Untuk laksanakan PP.66/2014, tenaga sanitarian perlu diberdayakan dari https://www.kompasiana.com (diakses tanggal 24 April 2019 pukul 19.00 WIB)
UU No.36 Tahun 2009 dari http://www.tobaccocontrollaws.org (diakses tanggal 24 April 2019 pukul 17.34 WIB)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Soal Pengendalian Vektor Penyakit